MA Diminta Terbuka soal Kasus Hukum yang Menjerat Hakim

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2016 14:46 WIB
MA didesak untuk tidak menutup berbagai kasus hukum yang melibatkan para hakim. MA juga diminta memaparkan rencana pembenahan tata kelola peradilan.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/5). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung diminta bersikap terbuka atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat di lingkungan badan peradilan. Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti menilai, MA selama ini tidak merespon berbagai permasalahan hukum itu secara transparan. yang terjadi di lembaga kehakiman tertinggi itu.

"Akui saja kalau memang ada masalah. Paparkan perbaikan apa yang akan dilakukan dan apa rencana perbaikan ke depan," ujar Bivitri di Jakarta, Rabu (25/5).

Bivitri menyayangkan pernyataan Ketua MA, Hatta Ali, terkait keterlibatan Sekertaris Jenderal MA Nurhadi dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sebuah acara bincang-bicang di televisi, kata Bivitri, Hatta menganggap Nurhadi tidak terlibat dalam kasus yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Menurut Bivitri, MA semestinya merombak tata kelola rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim. Ia mencatat, hingga saat ini, 38 hakim dan panitera terlibat jaringan mafia peradilan.

Penangkapan KPK terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba, kata Bivitri, merupakan bukti terbaru eksistensi jejaring mafia di badan peradilan.

"Membongkar mafia peradilan terkadang memang sulit, karena kalau satu jaringan jatuh, bisa saja yang lain melindungi," ucap Bivitri.
Dijumpai pada kesempatan serupa, Hakim Agung Salman Luthan membantah MA tidak terbuka terkait jerat hukum terhadap para pengadil meja hijau. Menurutnya, kasus-kasus hukum itu adalah hal wajar yang dilalui sebuah lembaga peradilan.

"Kalau dibilang banyak masalah, ya memang begitu adanya. Tapi tidak kemudian menjadi gambaran umum masalah yang ada di semua lembaga peradilan," ucapnya.

Salman mengatakan, para hakim bertransaksi putusan karena pengaruh dari pihak eksternal. Ia berargumen, tidak sedikit kepala daerah yang juga menjadi tersangka kasus suap.

"Jadi yang dibutuhkan sebenarnya reformasi kultural. MA terus berupaya melakukan perbaikan, tapi yang paling penting bagaimana mengubah pola pikir hakim yang independen dan tanggung jawab," kata dia
Berdasarkan catatan, Janner Purba merupakan hakim pengadilan tipikor keenam yang terjerat kasus hukum.

Lima teman sejawat Janner lain yang terseret kasus hukum adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Pragsono (Pengadilan Tipikor Semarang), Subandono (Pontianak), Asmadinata (Palu) dan Ramlan Comel (Bandung).

Enam hakim itu tidak termasuk hakim-hakim di badan peradilan lain, seperti pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara, yang juga berurusan dengan hukum. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER