Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.
"Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, Perppu ini tidak akan berlaku surut. Setelah berlaku, Perppu ini tidak akan berlaku retroaktif terhadap terpidana kekerasan seksual kepada anak.
Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) secara umum menolak penggunaan tindakan kebiri dan juga hukuman mati sebagai bagian dari pemberatan pidana.
“ICJR akan memonitoring pasal kebiri, memperlajari hak-hak korban, pemberatan pidana, dan akan melakukan kajian apakah perppu ini berdaya guna,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono dalam keterangannya kepada CNN Indonesia.com, Rabu (25/5).
Mengenai rencana judicial review, ICJR mash menunggu naskah resmi dari pemerintah dan sikap Dewan Perwakilan Rakyat. (obs)