Komnas HAM Sebut Kebiri Tak Bawa Efek Jera, KPAI Tak Setuju

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mei 2016 11:50 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kecewa Presiden Jokowi menandatangani Perppu Perlindungan Anak yang di dalamnya memuat aturan hukuman kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia bakal diterapkan terhadap penjahat seksual terhadap anak. (Thinkstock/nito100)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat hukuman kebiri kimia bagi penjahat seksual terhadap anak, bukan solusi tepat. Mereka meyakini penerapan hukuman itu tak akan memberi efek jera.

"Kami kecewa akhirnya Presiden menandatangani Perppu tersebut. Sejak awal hukuman kebiri kimia bukan solusi yang pas untuk menyelesaikan masalah (kekerasan seksual) hingga akar,” ujar Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/5).

Sebelum Perppu Perlindungan Anak terbaru ditandatangani Presiden kemarin, kata Sandra, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan dan program tentang penguatan perlindungan hak atas anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Komnas HAM melihat pemerintah belum maksimal menggunakan peraturan dan program-program perlindungan anak tersebut sebagai instrumen dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual pada anak.

Menurut Sandra, belum ada upaya sistematis dari pemerintah yang secara konkret bisa menggali akar dari maraknya kasus kekerasan seksual pada anak.

Selain itu, Sandra menilai pemerintah belum benar-benar mengkaji secara serius penerapan dan implementasi hukuman kebiri itu. Penerapan hukuman mati –yang juga tercantum dalam Perppu Perlindungan Anak– juga ia sebut masih problematik.
Kemarin Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perrpu tersebut diteken menyusul peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Perppu itu memuat pemberatan dan penambahan hukuman, mulai dari pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, sampai pemasangan alat deteksi elektronik atau cip pada pelaku.

Berbeda dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah Jokowi menandatangani Perppu Perlindungan Anak yang memuat soal kebiri itu.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda menyatakan pengesahan peraturan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak, khususnya mencegah kejahatan seksual pada anak.

KPAI juga yakit terbitnya perppu tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga bisa menekan jumlah kasus kekerasan seksual pada anak.

Erlinda berharap seluruh pihak dapat mengimplementasikan perppu itu secara maksimal.

Langgar HAM

Komnas HAM menganggap penerapan kebiri kimia memberikan suatu ruang bagi terjadinya pelanggaran HAM, sebab jenis hukuman itu dapat secara langsung mengurangi fungsi organ dan tubuh seseorang menjadi tak normal.

Pun proses kebiri kimia tidak dapat serta-merta dilakukan kepada seseorang, karena secara teknis memerlukan proses kompleks yang harus melibatkan tenaga medis.

Dari segi medis, seseorang tidak dapat melakukan kebiri kimia hanya berdasar perintah dari pengadilan. Sandra berkata, harus ada koordinasi antara pengadilan dan tim dokter sebelum persidangan memutus seseorang pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman kebiri.

"Jadi bukan perintah pengadilan yang bisa mengatur ada-tidaknya hukuman kebiri," kata Sandra.
Komnas HAM berharap pemerintah dapat mengkaji hukuman kebiri secara lebih mendalam sehingga didapat solusi lebih cerdas dan bermartabat untuk menyelasikan perkara kekerasan seksual pada anak berdasarkan prinsip hak asasi manusia.

Sandra mengatakan, hukuman memang harus memberikan efek jera, namun terutama harus mendidik dan memperbaiki pola pikir dan karakter si penjahat, serta menyadarkannya atas kesalahan yang telah dilakukan.

Sementara KPAI juga menyoroti pentingnya aspek pencegahan selain penguatan hukum untuk menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak, misalnya dengan memperkuat peran keluarga termasuk parenting skill, serta mengembangkan potensi diri anak. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER