RT/RW Jakarta Tolak Penilaian Kinerja Lewat Aplikasi Qlue

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2016 00:57 WIB
Ketua RT/RW mendatangi Komisi A DPRD DKI Jakarta menuntut untuk menindaklanjuti kebijakan melaporkan kinerja melalui aplikasi pengaduan Qlue.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan Pulogebang menunjukan aplikasi Qlue. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntut untuk menindaklanjuti kebijakan melaporkan kinerja melalui aplikasi pengaduan Qlue. Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada awal tahun ini mengharuskan pengurus RT/RW untuk melaporkan kinerja maupun pengaduan sebanyak tiga kali dalam sehari.

Namun, RT/RW di Jakarta keberatan dengan peraturan tersebut. Mereka mengaku tugas tersebut merepotkan dan memberatkan. Banyak dari mereka juga masih belum memahami mekanisme pelaporan kinerja tersebut.

"Kami disuruh setor foto, baru dapat uang operasional Rp900 ribu, kalau enggak buat laporan enggak dapat uang operasional, satu foto 10 ribu. Emang kami fotografer amatiran," kata Mahmud Bujang Ketua RW 1 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur  di depan Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Kamis (26/5/2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kebijakan itu disebutkan  setiap melaporkan, RT/RW akan mengantongi Rp10 ribu, artinya dalam sebulan pengurus tersebut akan mendapatkan Rp900 ribu.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor  903 Tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang pedoman RT/RW DKI Jakarta.

RT/RW di Jakarta menganggap Qlue dapat dimanipulasi. Mereka juga mengatakan Qlue tumpang tindih dengan aplikasi pelaporan lainnya yang dimiliki opeh pemerintah yaitu lapor.go.id. Mereka meminta agar kebijakan tersebut dicabut.

"Kalau Qlue tersebut masih berlaku kita seluruh RW dan RT yang ada di Kelurahan Pinang Ranti akan menyerahkan stempel ke Kelurahan. Kami ramai-ramai mundur," ujar Bujang.

Adapun Komisi A DPRD DKI Jakarta yang mendengar keluhan Ketua RT/RW tersebut setuju untuk merekomendasikan pencabutan kebijakan kepada Ahok.

"Karena menimbulkan banyaknya permasalahan, gejolak-gejolak di lapangan oleh karena itu kami atas nama Komisi A meminta ini untuk dicabut," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER