Namun, RT/RW di Jakarta keberatan dengan peraturan tersebut. Mereka mengaku tugas tersebut merepotkan dan memberatkan. Banyak dari mereka juga masih belum memahami mekanisme pelaporan kinerja tersebut.
"Kami disuruh setor foto, baru dapat uang operasional Rp900 ribu, kalau enggak buat laporan enggak dapat uang operasional, satu foto 10 ribu. Emang kami fotografer amatiran," kata Mahmud Bujang Ketua RW 1 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur di depan Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Kamis (26/5/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang pedoman RT/RW DKI Jakarta.
"Kalau Qlue tersebut masih berlaku kita seluruh RW dan RT yang ada di Kelurahan Pinang Ranti akan menyerahkan stempel ke Kelurahan. Kami ramai-ramai mundur," ujar Bujang.
Adapun Komisi A DPRD DKI Jakarta yang mendengar keluhan Ketua RT/RW tersebut setuju untuk merekomendasikan pencabutan kebijakan kepada Ahok.
"Karena menimbulkan banyaknya permasalahan, gejolak-gejolak di lapangan oleh karena itu kami atas nama Komisi A meminta ini untuk dicabut," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad. (pit)