Kepala Sub Direktor Reserse Mobil Direktor Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menyampaikan berkas perkara dengan nomor BP/397/V/2016/Dit Reskrimum atas nama tersangka RA, dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Mei dan telah diterima Kejari Tangerang pada 24 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menambahkan, Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen mengatakan tahap dua pelimpahan tersangka RA akan dilakukan hari ini.
RA disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan hukuman karena masih di bawah umur.
EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5) lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya.
Pembunuhan sadis ini mengagetkan warga sekitar. Hasil dari penyidikan, polisi kemudian menangkap RA, Rahmat dan Imam Hapriadi. Pembunuhan diduga berlatar belakang sakit hati.
(obs)