Royani Menghilang, Penyelidikan KPK Atas Nurhadi Terganggu

Yuliawati | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 11:08 WIB
KPK saat ini menyelidiki keterkaitan Nurhadi dalam perkara suap antara sekretaris PN Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah.
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai diperiksa KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencari keberadaan Royani yang merupakan sopir dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman. Royani yang belum diketahui keberadaannya dapat mengganggu penyelidikan KPK terhadap Nurhadi.

"Tentu saja (mengganggu). Royani termasuk yang mengetahui aktifitas keseharian Pak Nurhadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (30/5) seperti dilaporkan Antara.

KPK saat ini masih menyelidiki keterkaitan Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, pada 20 April 2016.
KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016. Saat itu KPK menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

Alexander enggan mengungkapkan apakah keterangan Royani dapat membuktikan bahwa Nurhadi terbukti terkait dengan sejumlah kasus yang sedang berperkara di MA.
"Kalau (hubungan) itu masih perlu didalami lagi karena orangnya (Royani) belum ketemu, belum ditanya," ungkap Alexander.

Mahkamah Agung sudah memecat Royani, karena pria itu sudah lebih dari 30 hari tidak masuk kantor. Selama 42 hari tak masuk kerja, Royani sama sekali tak memberikan konfirmasi kenapa dia tak masuk.

KPK meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Royani dapat melapor ke kantor antirasuah itu.

"Kami minta bantuan kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Royani. Masyarakat bisa melaporkan, wartawan juga bisa. Selain itu KPK juga minta bantuan kepada aparat lainnya, dari kepolisian dan imigrasi untuk melacak keberadaan Royani. KPK berharap Royani segera melaporkan diri untuk dimintai keterangannya," kata Alexander.
Sedangkan terkait dengan pengakuan Nurhadi di hadapan Komite Etik MA yang mengaku tidak memiliki hubungan dengan para pihak yang berperkara di MA, Alexander menjelaskan hal itu tidak mempengaruhi jalannya penyidikan di KPK.

"Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK sama sekali tidak terpengaruh dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh komite etik sebuah lembaga," ungkap Alexander.
Rumah Sekretaris MA, Nurhadi di Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A). 
Sebuah konglomerasi bisnis diduga terlibat kasus ini karena sejumlah anak perusahaannya tengah berperkara di Mahkamah Agung. Doddy diduga sebagai orang yang menjadi orang yang menangani sejumlah perkara tersebut dan melaporkan kepada induk konglomerasi bisnis itu.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Keduanya diduga melanggar UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Edy disangka pasal 12 huruf a atau huruf b tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Doddy disangka pasal 5 ayat 1 huruf a tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (antara/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER