Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendral Anang Iskandar akan memasuki masa pensiun. Dia mengaku telah memiliki sejumlah rencana untuk mengisi masa pensiunnya.
"Saya akan jadi guru, nanti saya akan mengajar di kampus dan masyarakat. Saya juga nanti jadi tukang cukur dan jadi pelukis," kata Anang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Jabatan Anang akan digantikan oleh Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto. Mutasi ini ditentukan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor KEP/553/V/2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan diedarkan lewat surat telegram nomor ST/1314/2016 yang salinannya diperoleh wartawan.
Anang mengatakan, terdapat tiga pekerjan rumah untuk Ari yang akan duduk menggantikannya sebagai pimpinan para penyidik di Trunojoyo. Pertama, membangun penegakan hukum yang berujung menyejahterakan masyarakat.
Kedua, membangun sumber daya manusia dan jabatan fungsional penyidik yang tersertifikasi. Mengingat sejauh ini hanya 100 personel penyidik saja yang baru mengantongi sertifikasi.
"Kita ubah gradual. Penegakan hukum bukan hanya menyejahterakan tapi membangun masyarakat supaya sejahtera," tuturnya.
Kemudian, pekerjaan rumah ketiga ialah kasus-kasus yang belum selesai saat dirinya menjabat sebagai Kabareskrim, antara lain kasus Pelindo dan Gafatar.
"Kasus-kasus yang belum selesai era saya maupun Kabareskrim terdahulu saya serahkan ke Ari Dono. Kasus Pelindo itu terjadi sebelum saya. Ibarat naik tangga sudah di level kedua. Tinggal level berikutnya. Kasus Gafatar itu di awal saya jadi Kabareskrim," ujarnya.
Catatan
CNNIndonesia.com, di bawah kepemimpinan Anang, penyidik belum bisa menyelesaikan sejumlah kasus yang diwariskan Komisaris Jenderal Budi Waseso saat menjabat sebagai Kabareskrim. Budi, selama menjabat sebagai bos reserse, berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menarik perhatian publik.
Tak jarang sejumlah kasus menyeret nama-nama besar, seperti pada kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara yang merugikan hingga Rp35 triliun, dan korupsi
mobile crane di PT Pelindo II yang kontroversial karena menyinggung nama sebesar Richard Joost Lino.
(ama)