Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Imigrasi Jenderal Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri La Nyalla Matalitti telah diamankan oleh otoritas Singapura. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham Heru Santoso mengatakan, otoritas Singapura telah menyerahkan La Nyalla kepada pejabat Kedutaan Besar RI di Singapura.
"Benar saudara LN dalam posisi
over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia," ujar Heru dalam pesan singkat kepada media, Selasa (31/5).
Heru mengatakan, La Nyalla telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen untuk kembali ke Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, paspor politikus Partai Golkar tersebut telah dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, La Nyalla akan tiba di Indonesia sore ini sekitar pukul 18.30 WIB. Setibanya di Indonesia, Ditjen Imigrasi Kemkumham akan langsung menyerahkan La Nyalla kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
"La Nyalla akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA (Garuda) 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta (Bandara Soekarno Hatta) pukul 17.35 WIB dan tiba pukul 18.30 WIB. Yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaaan," ujar Heru.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus baru untuk menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri.
Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan pada hari ini (30/5). Sprindik kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin pekan lalu.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.
(rdk)