Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan, tersangka dana hibah Kamar Dagang Indonesia La Nyalla Mattalitti yang baru dipulangkan dari Singapura koperatif. Imigrasi akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku penyidik perkara yang menjerat La Nyalla.
"Saya kira kalau tidak kooperatif kan juga tidak mudah kami membawa yang bersangkutan," kata Ronnie di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5).
Setelah diserahkan nantinya, Ronnie menyerahkan sepenuhnya La Nyalla ke kejaksaan. Imigrasi sesuai dengan kewenangannya hanya mengurus pemulangan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, otoritas Singapura telah menyerahkan La Nyalla kepada pejabat Kedutaan Besar RI di Singapura.
Heru mengatakan, La Nyalla telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen untuk kembali ke Indonesia. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, paspor politisi Golkar tersebut telah dicabut.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan, La Nyalla sedianya akan tiba di Indonesia Selasa sore sekitar pukul 18.30 WIB. Setibanya di Indonesia, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan langsung menyerahkan La Nyalla kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus baru untuk menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri.Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan pada hari ini (30/5). Sprindik kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin pekan lalu.La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya. (sur)