Pencabutan izin itu berpengaruh pada kontribusi tambahan yang telah disepakati antara Pemprov dan pengembang ketika Pemprov memberikan izin reklamasi kepada pengembang. Sebab beberapa kontribusi tambahan tersebut sudah selesai dikerjakan, sebagian sedang dikerjakan, dan sebagian lainnya tengah disiapkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkata, kontribusi tambahan dari pengembang dapat dilanjutkan dengan mengalihkannya kepada kewajiban lain seperti Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) pengembang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, Ahok tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengalihan kontribusi tambahan itu ke KLB, termasuk besaran nilainya.
Namum kemarin Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT MWS.
Hakim Adhi pun memerintahkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut, sebab pihak tergugat tidak mencantumkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi.