Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mencabut izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dari PT Muara Wisesa Samudera (MWS) pascakekalahan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara, kemarin.
Pencabutan izin itu berpengaruh pada kontribusi tambahan yang telah disepakati antara Pemprov dan pengembang ketika Pemprov memberikan izin reklamasi kepada pengembang. Sebab beberapa kontribusi tambahan tersebut sudah selesai dikerjakan, sebagian sedang dikerjakan, dan sebagian lainnya tengah disiapkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkata, kontribusi tambahan dari pengembang dapat dilanjutkan dengan mengalihkannya kepada kewajiban lain seperti Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) pengembang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihitung dengan kewajiban lain. Enggak dibalikin (proyek yang sudah dikerjakan). Bisa KLB," kata Ahok, sapaan Basuki, di Jakarta, semalam.
Walau begitu, Ahok tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengalihan kontribusi tambahan itu ke KLB, termasuk besaran nilainya.
Sesuai kesepakatan pemberian izin reklamasi oleh Pemprov Jakarta kepada pengembang pada 18 Maret 2014, PT MWS berkewajiban menjalankan beberapa proyek, yakni pembangunan Rumah Pompa Kali Angke, Rumah Susun Daan Mogot sebanyak empat blok atau 320 unit, revitalisasi dermaga Muara Angke, Boulevard Pluit, furnitur dan renovasi Rusun Marunda, dan pembangunan tanggul laut raksasa sebagai bagian dari pengembangan wilayah pesisir ibu kota atau
National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
PT MWS yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land, berdasarkan keterangan Ahok beberapa waktu lalu, menunjukkan iktikad dengan mengerjakan kontribusi tambahan, sehingga Pemprov Jakarta pada 23 Desember 2014 menerbitkan izin kepada perusahaan itu untuk mereklamasi Pulau G seluas 161 hektare.
Namum kemarin Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT MWS.
Hakim Adhi pun memerintahkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut, sebab pihak tergugat tidak mencantumkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi.
(agk)