Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G.
"Kami kecewa dengan keputusan hakim yang mengabulkan gugatan itu. Kami akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding," ujar Ibnu, ditemui usai sidang di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
"Mengabulkan gugatan penggugat menyatakan batal atau tidak sah keputusan gubernur tentang pemberian izin pada PT Muara Wisesa Samudera," ujar Hakim Adhi saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5).
Gugatan terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta ini dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Gugatan pertama kali dilayangkan ke PTUN pada September 2015.
Selain SK Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat I, nelayan juga menggugat pihak pengembang yakni PT Muara Wisesa Samudera selaku pelaksana proyek Pulau G sebagai tergugat II intervensi. Dalam sidang putusan kali ini, pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai tergugat utama tidak hadir. (pit)