Kalah oleh Nelayan di PTUN, Anak Usaha Podomoro Land Banding

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 18:11 WIB
PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak usaha Podomoro Land berencana ajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan para nelayan di Pulau G.
Ratusan nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi di PTUN, Jakarta. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudera, Ibnu Akhyat berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan para nelayan di Pulau G. PT Muara Wisesa Samudera yang juga anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk ini merupakan tergugat II selain pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G.

"Kami kecewa dengan keputusan hakim yang mengabulkan gugatan itu. Kami akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding," ujar Ibnu, ditemui usai sidang di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu berpendapat, adanya keputusan ini menjadi salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi. Hal ini juga dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang ingin menarik investor dari dalam maupun luar negeri.

Meski demikian Ibnu tetap menghargai keputusan tersebut. Dia pun meyakini bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta memiliki pemikiran sama dengan PT Muara Wisesa Samudera untuk membangun Jakarta yang lebih baik.

"Untuk membangun Jakarta menuju kota yang lebih baik perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan dan kami yakin ini sejalan dengan pemerintah DKI," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.

"Mengabulkan gugatan penggugat menyatakan batal atau tidak sah keputusan gubernur tentang pemberian izin pada PT Muara Wisesa Samudera," ujar Hakim Adhi saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5).

Gugatan terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta ini dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Gugatan pertama kali dilayangkan ke PTUN pada September 2015.

Selain SK Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat I, nelayan juga menggugat pihak pengembang yakni PT Muara Wisesa Samudera selaku pelaksana proyek Pulau G sebagai tergugat II intervensi. Dalam sidang putusan kali ini, pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai tergugat utama tidak hadir. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER