Keganjilan di Balik Pemeriksaan La Nyalla Mattalitti

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 10:35 WIB
La Nyalla tak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejati Jawa Timur. Ia pun meninggalkan Kejagung dengan sedan pribadi berpelat nomor Surabaya.
La Nyalla tak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejati Jawa Timur. Ia pun meninggalkan Kejagung dengan sedan pribadi berpelat nomor Surabaya. (ANTARA FOTO/Rivan Awal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketidaklaziman terlihat pada proses penangkapan dan pemeriksaan tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5).

La Nyalla, seperti dilaporkan Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andariadi, ditangkap oleh petugas imigrasi Singapura Selasa pagi kemarin. Ketua PSSI itu ditangkap pukul 10.30 WIB karena izin tinggalnya kedaluwarsa sejak 28 April.

Sandi mengaku belum mengetahui penangkapan La Nyalla secara detail. Lokasi persembunyian La Nyalla selama berada di Singapura pun masih tanda tanya. Ia berkata, KBRI belum mendapat informasi itu dari otoritas imigrasi Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selasa sore, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan kabar penangkapan La Nyalla. Tatkala ia mengeluarkan pernyataan itu, La Nyalla tengah menjalani proses deportasi dari Singapura.

La Nyalla diusir, diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 18.30 WIB. Selepas mendarat, La Nyalla disebut langsung dijemput tim Kejagung. Di Gedung Bundar, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menantinya.
Satu jam berselang, La Nyalla tiba di kantor Jaksa Muda Pidana Khusus. Tak lama setelah itu, tim kuasa hukumnya serta sejumlah pejabat PSSI menyusul La Nyalla, masuk ke Gedung Bundar.

Pemeriksaan pun berjalan. Politikus Partai Golkar itu diperiksa para penyidik Kejati Jawa Timur. Tidak ada satu pun perwakilan Kejagung dalam tim penyidik itu.

Di sela pemeriksaan, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Made Suarnawan, muncul ke hadapan pewarta. Ia berkata, timnya akan segera menahan La Nyalla di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.

"Sementara ini penahanannya di Jakarta. Tapi kasus dia masih bisa kami (Kejati Jawa Timur) tangani," kata Suarnawan.

Mobil dan rompi tahanan

Usai Suarnawan mengumumkan rencana timnya, mobil tahanan Kejagung bergerak ke depan pintu utama Gedung Bundar. Jampidsus Arminsyah keluar tak lama sesaat setelahnya.

"Belum diputuskan (ditahan) sampai kapan," kata Arminsyah.

Tiga jam berlalu, Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung menyalakan mesin mobil tahanan. Saat itu, seorang personel Pamdal mengaku hanya hendak mengisi bensin mobil.

Mobil tahanan pun bergerak meninggalkan Gedung Bundar. Tak lama kemudian, La Nyalla akhirnya keluar dari kantor Jampidsus.
La Nyalla tak terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Ia lantas bergegas ke sebuah mobil sedan yang terparkir di dekat Gedung Bundar. Mobil berpelat nomor Surabaya itu pun melesat meninggalkan kantor Kejagung.

Ganjil. La Nyalla pergi dengan kendaraan pribadi. Ia pun pergi tanpa mengenakan identitas tahanan.

Tidak cuma itu, mobil tahanan yang tadi terparkir di depan lobi Gedung Bundar ternyata tidak keluar kompleks Kejagung malam itu. Mobil itu hanya berputar menuju bagian depan pintu masuk rutan. Tak seorang pun tahanan berada dalam mobil itu.

Usai segelintir peristiwa ganjil itu, Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto pun angkat bicara.

Amir berkata, La Nyalla belum menyandang status tahanan karena penangkapan belum mencapai 24 jam.
Saat ini, La Nyalla dilaporkan sudah berada di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ia berada di sana dengan status tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

"Penangkapan berbeda dengan penahanan. penangkapan waktunya 1x24 jam," kata Amir.

Hari ini, pemeriksaan La Nyalla dikabarkan akan kembali digelar. Jika usai diperiksa nanti lembaga adhyaksa memandang penahanan diperlukan, La Nyalla akan mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Namun, La Nyalla masih dapat menghirup udara bebas jika jaksa tidak memutuskan menahan pengusaha itu selama proses penyidikan.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER