La Nyalla Dibawa ke Rutan Salemba Malam Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 00:35 WIB
Meski dibawa di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti belum berstatus tahanan.
Meski dibawa di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti belum berstatus tahanan. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memastikan bahwa tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dibawa di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung pada Selasa (31/5) malam, meski statusnya belum berubah menjadi tahanan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, La Nyalla belum menyandang status tahanan karena ia baru menjalani proses penangkapan sejak pagi tadi di Singapura. Amir menjelaskan, masa penangkapan berlaku selama 1x24 jam untuk sang buron yang menjadi target.

"Selesai diperiksa tadi dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Jadi penangkapan tuh berbeda dengan penahanan. Kalau penangkapan waktunya 1x24 jam," kata Amir saat dihubungi, Selasa (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau belum ditahan, namun La Nyalla dilaporkan sudah berada di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com di internal Kejagung, La Nyalla dikabarkan akan kembali diperiksa penyidik dari Kejati Jawa Timur, Rabu (1/6) pagi.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan berkata bahwa penahanan terhadap La Nyalla akan dilakukan dengan alasan keamanan. Selain itu, La Nyalla juga akan langsung ditahan karena ia baru tiba di tanah air sejak dideportasi Singapura pada malam hari.

"Nanti (La Nyalla) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara di Jakarta. Tapi kasusnya masih bisa ditangani (Kejati) Jawa Timur," kata Made di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

La Nyalla dideportasi karena izin tinggalnya di Singapura telah habis sejak 28 April lalu. Ia menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.

Dalam menyikapi putusan praperadilan terakhir, Kejati Jawa Timur pun mengeluarkan sprindik khusus yang merangkum dua sprindik sebelumnya. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER