Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, La Nyalla belum menyandang status tahanan karena ia baru menjalani proses penangkapan sejak pagi tadi di Singapura. Amir menjelaskan, masa penangkapan berlaku selama 1x24 jam untuk sang buron yang menjadi target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan berkata bahwa penahanan terhadap La Nyalla akan dilakukan dengan alasan keamanan. Selain itu, La Nyalla juga akan langsung ditahan karena ia baru tiba di tanah air sejak dideportasi Singapura pada malam hari.
La Nyalla dideportasi karena izin tinggalnya di Singapura telah habis sejak 28 April lalu. Ia menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.
Dalam menyikapi putusan praperadilan terakhir, Kejati Jawa Timur pun mengeluarkan sprindik khusus yang merangkum dua sprindik sebelumnya. (ama)