Tiba di Kejaksaan Agung, Buron La Nyalla Tebar Senyum

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 20:01 WIB
La Nyalla telah tiba di Kejagung sejak pukul 19.33 WIB. Ia datang ke kantor utama lembaga adhyaksa setelah dipulangkan okeh aparat imigrasi Singapura sore ini.
Setelah buron sejak dua bulan lalu, La Nyalla akhirnya bisa ditangkap setelah pihak imigrasi Singapura menilai ketua PSSI ini telah habis masa tinggal. (Detik/Rengga Sencaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan, La Nyalla telah tiba di Kejagung sejak pukul 19.33 WIB. Ia datang ke kantor utama lembaga adhyaksa setelah dipulangkan okeh aparat imigrasi Singapura, Selasa (31/5) sore tadi.

La Nyalla tiba di Kejagung dengan pengawalan ketat. Tak ada komentar yang ia berikan setelah tiba di Gedung Bundar. Ketua Umum non aktif PSSI itu hanya terlihat tersenyum sembari berjalan tenang memasuki kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama usai kedatangan La Nyalla, terpantau Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia hadir bersama kuasa hukum La Nyalla, Togarisman Manahero.

"Nanti saja, kita hadapi dulu (pemeriksaan)," kata Togarisman.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso mengatakan bahwa La Nyalla telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen untuk kembali ke Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, paspor politikus Partai Golkar itu memang telah dicabut.

La Nyalla kembali ke Indonesia menggunakan pesawat maskapai Garuda Indonsia 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta. Ia diketahui sudah tiba di tanah air sejak pukul 18.30 WIB tadi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memang sudah menerbitkan surat perintah penyidikan khusus baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur.

Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan kemarin (30/5). Sprindik kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin pekan lalu.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER