Alasan Keamanan, Kejagung Tahan La Nyalla Malam Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 21:53 WIB
Kejagung akan menahan tersangka korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur itu di Rutan Salemba Cabang Kejagung mulai Selasa (31/5).
Kejagung akan menahan tersangka korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur itu di Rutan Salemba Cabang Kejagung mulai Selasa (31/5). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akan ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung mulai Selasa (31/5) malam ini.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan, penahanan terhadap La Nyalla akan dilakukan dengan alasan keamanan. Selain itu, La Nyalla juga akan langsung ditahan karena ia baru tiba di tanah air sejak dideportasi Singapura pada malam hari.

"Nanti (La Nyalla) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara di Jakarta. Tapi kasusnya masih bisa ditangani (Kejati) Jawa Timur," kata Made di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Ariziyanto juga menyatakan hal serupa. Romy berkata, La Nyalla ditahan di Jakarta karena saat ini ancaman keamanan terhadap Kejati Jawa Timur semakin meningkat pasca dideportasinya Ketua Umum PSSI itu.

"Iya itu satu alasan penahanan diantaranya (karena ada ancaman terhadap Kejati Jawa Timur)," kata Romy saat dihubungi.

La Nyalla saat ini diketahui masih berada di Gedung Bundar Kejagung sejak tiba pada pukul 19.30 WIB. Ia dibawa ke Kejagung setelah terusir dari Singapura pagi tadi.

Hingga berita ini ditulis, belum terlihat tanda akan keluarnya La Nyalla dari Gedung Bundar. Padahal, sebuah mobil tahanan berwarna hitam milik Kejagung sudah terlihat menunggunya di halaman Gedung Bundar.

Menurut Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andariadi, Imigrasi Indonesia sebenarnya sudah menerima kabar deportasi La Nyalla dari aparat keamanan Singapura sejak pukul 10.30 WIB. La Nyalla dideportasi karena izin tinggalnya di Singapura telah habis sejak 28 April lalu.

"Tertangkapnya oleh pihak yang berwenang di Singapura. Kami sedang mendalami (kronologi penangkapan). Ditangkapnya ia sendiri di sana," kata Sandi.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso mengatakan bahwa La Nyalla telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen untuk kembali ke Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, paspor politikus Partai Golkar itu memang telah dicabut.

La Nyalla kembali ke Indonesia menggunakan pesawat maskapai Garuda Indonsia 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta. Ia diketahui sudah tiba di tanah air sejak pukul 18.30 WIB tadi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memang sudah menerbitkan surat perintah penyidikan khusus baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur.

Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan kemarin (30/5). Sprindik kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin pekan lalu.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER