La Nyalla Berkeras Dideportasi Imigrasi Bukan Ditangkap

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 15:12 WIB
Tersangka korupsi hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti berkeras ia tidak ditangkap otoritas kepolisian Singapura, melainkan dideportasi pihak imigrasi.
Setelah diperiksa di Kejagung, tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti langsung dibawa ke Rutan Salemba. Dia akan ditahan di Rutan tersebut. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti berkeras jika ia tidak ditangkap otoritas kepolisian Singapura, melainkan dideportasi oleh pihak imigrasi.

La Nyalla memang diperiksa penyidik Kejati Jawa Timur, Rabu (1/6). Ia diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah kemarin ditangkap aparat keamanan Singapura dan dipulangkan ke Indonesia.

Saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung siang ini, La Nyalla terlihat tak memberi banyak komentar. Ia hanya meminta dukungan doa dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Doain saja, ya," ujar La Nyalla sambil tersenyum dan memberi acungan jempol ke para wartawan.

Kuasa hukumnya Djamal Aziz muncul di hadapan wartawan. Djamal mengungkap bahwa ia sebenarnya tak ingin kliennya disebut tertangkap aparat saat berada di Singapura.

"Bahasanya jangan ditangkap, tapi dideportasi. Karena ada kaitan dengan masalah hukumnya beliau diminta untuk mempermudah penyidikan," kata Djamal.

Setelah rombongan kuasa hukum La Nyalla masuk ke Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah pun keluar. Kepada pewarta Arminsyah berkata bahwa pemeriksaan La Nyalla hari ini masih dilakukan oleh para penyidik Kejati Jawa Timur.

"Karena ketentuannya 1x24 jam harus diambil keterangan untuk diperiksa. Hari ini ia mulai diperiksa," kata Arminsyah.

La Nyalla kemarin dideportasi karena izin tinggalnya di Singapura telah habis sejak 28 April lalu. Ia saat ini adalah tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.

Dalam menyikapi putusan praperadilan terakhir, Kejati Jawa Timur pun mengeluarkan sprindik khusus yang merangkum dua sprindik sebelumnya. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER