Komnas HAM: Negara Harus Menjamin Hak Kelompok Minoritas

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 02:23 WIB
Menurut Komnas HAM, kelompok minoritas rentan mengalami pelanggaran HAM baik akibat perlakuan diskriminasi maupun stigmatisasi di Indonesia.
Komnas HAM meminta pemerintah menciptakan kondisi yang kondusif bagi kelompok minoritas untuk dapat mengekspresikan karakteristik khas mereka dan mengebangkan budaya, bahasa, agama dan kebiasaan mereka. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pemerintah Indonesia menjamin hak-hak kelompok minoritas. Dari pendalaman yang dilakukan Komnas HAM, kelompok minoritas rentan mengalami pelanggaran HAM baik akibat perlakuan diskriminasi maupun stigmatisasi.

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengingatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki keragaman tinggi tak hanya pada sisi etnis tapi juga bangsa, agama dan bahasa. Keragaman ini telah menciptakan konsep hubungan minoritas dan mayoritas antar pemilik identias.

"Hubungan minoritas dan mayoritas di Indonesia ini sering terjadi sikap diskriminatif ataupun stigmanisasi dan kekerasan, baik karena kebijakan negara atau karena sikap kelompok mayoritas. Kondisi ini membutuhkan penanganan yang serius dengan cakupan kerja yang lebih definitif," kata Nurkhoiron dalam peluncuran buku 'Laporan Deks Minoritas Komnas HAM' di kantornya, Rabu (1/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 2012, lanjut Nurkhoiron, Komnas HAM sendiri telah menunjuk pelapor khusus untuk melakukan identifikasi permasalahan kelompok minoritas. Menurut catatan Komnas HAM, terdapat lima kelompok yang harus diprioritaskan oleh negara dalam menjamin hak-hak kelompok minoritas.

"Mereka yakni minoritas orientasi seksual dan identitas gender, minoritas ras, minoritas etnis, minoritas penyandang distabilitas serta minoritas agama dan keyakinan," ucapnya.

Ia mencontohkan, kelompok minoritas orientasi seksual yakni Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) yang mendapat penolakan dari lingkungan kerja. Contoh lain, kelompok distabilitas yang juga kurang mendapatkan perlindungan dari negara.

"Kami menemukan pelanggaran terhadap kelompok LGBT, terancam karirnya dalam satu lembaga karena langsung diputus hubungan kerja secara sepihak. Kemudian meski sudah ada kuota penyandang distabilias untuk calon pegawai negeri sipil tapi masih banyak yang mengabaikan," tuturnya.

Salah satu penyandang distablitas Surya, 20, menceritakan kesulitannya saat bersosialisasi dengan kaum mayoritas. Saat itu Surya sedang menjadi jamaah Shalat Jumat di sebuah masjid.

Surya yang tak bisa mendengar ceramah dari ustadz yang memberikan khotbah bertanya kepada teman yang duduk disebelahnya. Namun, pertanyaan Surya tak diindahkan. Teman sebelahnya malah meminta Surya untuk tidak berisik.

"Lalu bagaimana saya bisa mengerti isi khotbah Shalat Jumat pada saat itu," ucap Surya dengan bantu penerjemah.

Karenanya, Surya meminta pemerintah Indonesia membuat kebijakan khusus untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dalam menghadapi kelompok disabilitas. Misalnya, dengan memberikan pelajaran kepada orang tua yang memiliki anak tuna rungu dan lain-lain.

"Jadi harus ada konsep bagaimana si ibu dapat berkomunikasi dengan baik kepada si anak," tuturnya.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengaku masih merasa kesulitan memperjuangkan hak-hak kaum minoritas. Sebab, aparat penegak hukum di Indonesia sendiri masih menganggap yang dilakukan kaum minoritas merupakan sebuah kesalahan.

"Namun kami akan terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada kaum minoritas," kata Imdadun.

Karenanya, peluncuran buku bertajuk 'Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia' dimaksudkan untuk mendorong pemerintah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memajukan kesetaraan dan mengapuskan diskriminasi kepada kelompik minoritas.

"Misalnya dengan mengedepankan pendekatan berbasis HAM dalam seluruh proses pembangunan program dan kebijakan yang disusun sesuai dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas dan marjinal," tuturnya.

Menurut Imdadun, pemerintah juga harus menciptakan kondisi yang kondusif bagi kelompok minoritas untuk dapat mengekspresikan karakteristik khas mereka dan mengebangkan budaya, bahasa, agama dan kebiasaan mereka.

"Pemerintah juga harus menyediakan akses di semua sektor pelayanan publik, termasuk dan tidak terbatas pada adminitrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, trasportasi dan fasilitas umum," tuturnya. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER