Soal Perppu Kebiri, Ahok Dukung Jokowi

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mei 2016 13:42 WIB
Dalam Perppu Perlindungan Anak yang ditandatangani Jokowi diatur pidana tambahan dari mulai kebiri kimia hingga pemasangan alat deteksi pada pelaku.
Ahok mendukung Jokowi soal dikeluarkannya Perppu Perlindungan Anak. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengikuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlindungan anak.

"Kalau memang perintah Presiden, kami harus ikut," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/5).

Menurut Ahok, Perppu tersebut merupakan aturan yang tinggi dan menggantikan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ahok sempat menyatakan Perppu yang memuat pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak itu bisa diperdebatkan, terutama yang menyangkut hukuman kebiri. Ahok sendiri mengaku lebih memilih untuk hukuman seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Hukuman seumur hidup tanpa remisi dinilai Ahok dapat memberikan kesempatan para penjahat seksual bertobat dalam penjara.

Kemarin, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini. "Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," kata Jokowi.

Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam Perppu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER