"Kalau memang perintah Presiden, kami harus ikut," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman seumur hidup tanpa remisi dinilai Ahok dapat memberikan kesempatan para penjahat seksual bertobat dalam penjara.
Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini. "Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," kata Jokowi.
Lihat juga:Jokowi Tanda Tangani Perppu soal Kebiri |
Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam Perppu. (sur)