Mabes Polri Kantongi Nama Tersangka Perusuh Lapas Gorontalo

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2016 15:54 WIB
Tersangka berinisial EEN disangkakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ilustrasi. (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan pelaku penganiayaan aparat yang memicu kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada tersangka, disangkakan pasal penganiyaan, dan pengeroyokan," kata Kepala Biro Pemasyarakatan Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di kantornya, Kamis (2/6).

Tersangka berinisial EEN diancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang ditemukan cukup banyak, baik pisau, parang, tombak, gunting, ada juga banyak benda keras lainnya," kata Agus.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan kepolisian setempat. Agus mengatakan terbukua kemungkinan kepolisian melakukan razia intensif menyusul peristiwa ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Bagus Santoso mengatakan status tersangka itu belum resmi diterapkan.

"Memang akan ditetapkan tersangka, namun ada proses yang harus dilalui," kata Bagus.

Menurutnya, keterangan EEN belum resmi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan sehingga dia belum bisa ditetapkan tersangka.

"Dalam interogasi memang sudah ada pengakuan ke arah sana, jadi kami akan tetapkan tersangka," ujarnya.

Kerusuhan di lapas Gorontalo terjadi dini hari kemarin. Peristiwa itu terjadi diduga akibat penikaman seorang narapidana terhadap satu personel Kepolisian.

Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada dugaan petugas polisi tersebut lebih dulu menendang narapidana, tapi Polri belum bisa memastikan hal tersebut. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER