"Kepada tersangka, disangkakan pasal penganiyaan, dan pengeroyokan," kata Kepala Biro Pemasyarakatan Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di kantornya, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan kepolisian setempat. Agus mengatakan terbukua kemungkinan kepolisian melakukan razia intensif menyusul peristiwa ini.
"Memang akan ditetapkan tersangka, namun ada proses yang harus dilalui," kata Bagus.
Menurutnya, keterangan EEN belum resmi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan sehingga dia belum bisa ditetapkan tersangka.
"Dalam interogasi memang sudah ada pengakuan ke arah sana, jadi kami akan tetapkan tersangka," ujarnya.
Kerusuhan di lapas Gorontalo terjadi dini hari kemarin. Peristiwa itu terjadi diduga akibat penikaman seorang narapidana terhadap satu personel Kepolisian.
Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada dugaan petugas polisi tersebut lebih dulu menendang narapidana, tapi Polri belum bisa memastikan hal tersebut. (gil)