Manajer Advokasi FITRA Apung Widadi menyatakan lembaganya tak sepakat pemerintah membantu pembayaran ganti rugi bencana lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi di lokasi pengeboran anak perusahaan Grup Bakrie tersebut.
“FITRA sepakat ganti rugi dibayarkan, tapi tidak menggunakan uang negara,” ujar Apung dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK, kata Apung, menemukan ketidakpatuhan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan menemukan Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp7,1 miliar yang belum diserahkan ke kas negara.
Dalam salinan Nota Keuangan dan RAPBNP 2016 disebutkan, cadangan pembiayaan untuk dana antisipasi tersebut dialokasikan untuk memenuhi kekurangan alokasi tahun anggaran 2015 yang digunakan untuk pembayaran kepada masyarakat yang asetnya terendam lumpur Sidoarjo.
Namun hanya tanah dan bangunan yang berada dalam peta area terdampak 22 Maret 2007 yang berhak mendapatkan penggantian.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan dana talangan sebesar Rp827 miliar kepada Lapindo untuk pembayaran ganti rugi korban luapan lumpur Sidoarjo. Dana talangan tersebut statusnya menjadi pinjaman Lapindo kepada negara, dengan bunga sebesar 4,8 persen.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, sebenarnya pemerintah telah mencairkan dana talangan untuk Lapindo tahun lalu. Namun jumlah itu masih ada yang kurang sehingga kekurangannya perlu dibayar tahun ini.
"Itu ada yang kurang. Jadi waktu terakhir kami memberikan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) rupanya ada yang belum ter-cover sama yang kemarin. Jadi belum terbayarkan," ujar Bambang.
Bila dana talangan itu digunakan, kata dia, maka statusnya menjadi pinjaman Lapindo kepada pemerintah.
Lihat juga:Satu Dekade Bencana Lumpur Lapindo |