Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, hingga saat ini lembaga Adhyaksa masih mempelajari putusan PN Bengkulu. Dilimpahkan atau tidaknya berkas perkara Novel ke pengadilan akan diputuskan setelah kajian dilakukan kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal PK atau enggak kita lihat nanti lah. Yang jelas dari sisi Kejagung sedang pelajari itu," katanya.
Sebelumnya, SKP2 perkara Novel dikeluarkan Kejaksaan berdasarkan dua alasan. Alasan pertama adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kemudian, alasan lain adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.
Dalam putusan praperadilan SKP2 Novel, Hakim PN Bengkulu disebut memutuskan perkara penyidik KPK itu dapat dilanjutkan di pengadilan.
Kasus Novel tidak dianggap kedaluwarsa karena sudah dilimpahkan sebelum masa habisnya penanganan perkara tersebut pada Januari lalu.
(obs)