Kejaksaan Urung Limpahkan Berkas Perkara Novel ke Pengadilan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2016 15:47 WIB
Dilimpahkan atau tidaknya berkas perkara Novel Baswedan ke pengadilan akan diputuskan setelah kajian dilakukan kejaksaan.
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri dan Tinggi Bengkulu saat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel Baswedan di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).(CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Bengkulu belum juga melimpahkan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sampai saat ini. Padahal, PN Bengkulu telah membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Novel sejak 31 Maret lalu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, hingga saat ini lembaga Adhyaksa masih mempelajari putusan PN Bengkulu. Dilimpahkan atau tidaknya berkas perkara Novel ke pengadilan akan diputuskan setelah kajian dilakukan kejaksaan.

"Itu kita sedang pelajari terus. Kita sedang pertimbangkan, putusan pengadilan sedang kita kaji," kata Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad berkata bahwa peluang diajukannya Peninjauan Kembali atas putusan PN Bengkulu yang membatalkan SKP2 kasus Novel masih terbuka. Namun, dirinya enggan berandai-andai menanggapi kemungkinan waktu pengajuan PK tersebut.

"Soal PK atau enggak kita lihat nanti lah. Yang jelas dari sisi Kejagung sedang pelajari itu," katanya.

Batalnya SKP2 yang dikeluarkan Kejari Bengkulu akhir Februari lalu disebabkan karena Hakim pada PN Bengkulu menerima gugatan praperadilan atas surat tersebut dari keluarga korban tindakan Novel.

Sebelumnya, SKP2 perkara Novel dikeluarkan Kejaksaan berdasarkan dua alasan. Alasan pertama adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kemudian, alasan lain adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.

Dalam putusan praperadilan SKP2 Novel, Hakim PN Bengkulu disebut memutuskan perkara penyidik KPK itu dapat dilanjutkan di pengadilan.

Kasus Novel tidak dianggap kedaluwarsa karena sudah dilimpahkan sebelum masa habisnya penanganan perkara tersebut pada Januari lalu.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER