Perkara Novel Diputuskan Terus Berlanjut di Pengadilan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 18:14 WIB
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara yang melibatkan Novel Baswedan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/3) ini.
Novel Baswedan didampingi pengacaranya ketika tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/12). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/3) ini.

Batalnya SKP2 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu akhir Februari lalu disebabkan karena Hakim pada PN Bengkulu menerima gugatan praperadilan atas surat tersebut dari keluarga korban tindakan Novel.


"Putusannya permohonan kami diterima, bahwa SKP2 itu dinyatakan cacat, tidak sah, dan tidak memiliki akibat hukum. Pertimbangannya adalah, berkas perkara itu sebenarnya bukti-buktinya telah lengkap dan sudah dinyatakan P21. Kedua, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga tenggang waktu kedaluwarsanya terhenti sejak 29 Januari lalu," ujar pengacara keluarga korban Novel, Jhonson Panjaitan, saat dihubungi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKP2 perkara Novel dikeluarkan Kejaksaan berdasarkan dua alasan. Alasan pertama adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kemudian, alasan lain adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.

Dalam putusan praperadilan SKP2 Novel, Hakim PN Bengkulu disebut memutuskan perkara penyidik KPK itu dapat dilanjutkan di pengadilan.

Kasus Novel juga tidak dianggap kedaluwarsa karena sudah dilimpahkan sebelum masa habisnya penanganan perkara tersebut pada Januari lalu.


"Kejari (Bengkulu) sudah mengirimkan dakwaan berkas perkaranya ke Pengadilan pada 29 januari. Pihak Kejari juga melakukan kebohongan karena yang diajukan permohonannya saat itu adalah kembalikan surat dakwaan, tapi yang terjadi adalah penghentian penuntutan," katanya.

Kasus Novel bermula pada 18 Februari 2004 silam. Kala itu Novel dituding menembak seorang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Saat itu Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu.

Tahun lalu perkara penembakan dipersoalkan kepolisian dan menyerahkan berkas ke kejaksaan. Karena hingga 19 Februari pembahasan perkara Novel belum kunjung selesai, maka kasus tersebut pun dinyatakan berhenti. Ketetapan penghentian proses penuntutan kasus Novel telah sesuai dengan pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER