Batalnya SKP2 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu akhir Februari lalu disebabkan karena Hakim pada PN Bengkulu menerima gugatan praperadilan atas surat tersebut dari keluarga korban tindakan Novel.
"Putusannya permohonan kami diterima, bahwa SKP2 itu dinyatakan cacat, tidak sah, dan tidak memiliki akibat hukum. Pertimbangannya adalah, berkas perkara itu sebenarnya bukti-buktinya telah lengkap dan sudah dinyatakan P21. Kedua, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga tenggang waktu kedaluwarsanya terhenti sejak 29 Januari lalu," ujar pengacara keluarga korban Novel, Jhonson Panjaitan, saat dihubungi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan praperadilan SKP2 Novel, Hakim PN Bengkulu disebut memutuskan perkara penyidik KPK itu dapat dilanjutkan di pengadilan.
"Kejari (Bengkulu) sudah mengirimkan dakwaan berkas perkaranya ke Pengadilan pada 29 januari. Pihak Kejari juga melakukan kebohongan karena yang diajukan permohonannya saat itu adalah kembalikan surat dakwaan, tapi yang terjadi adalah penghentian penuntutan," katanya.
Kasus Novel bermula pada 18 Februari 2004 silam. Kala itu Novel dituding menembak seorang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Saat itu Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Tahun lalu perkara penembakan dipersoalkan kepolisian dan menyerahkan berkas ke kejaksaan. Karena hingga 19 Februari pembahasan perkara Novel belum kunjung selesai, maka kasus tersebut pun dinyatakan berhenti. Ketetapan penghentian proses penuntutan kasus Novel telah sesuai dengan pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(obs)