Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah isu perpanjangan masa dinas Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Korps Bhayangkara ternyata sedang mengupayakan agar seluruh anggotanya bisa berdinas hingga usia 60 tahun, alih-alih 58 tahun seperti yang berlaku saat ini.
"Sekarang sedang diupayakan bahwa masa dinas itu bisa mencapai 60 tahun untuk anggota Polri aktif. Memang sedang berproses dan itu termasuk dalam yang akan dibahas di rancangan undang-undang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya, Selasa (7/6).
Boy menyebut usulan itu sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan sedang dibahas. Namun ketika ditanya sejak kapan Polri mengajukan usulan itu, Boy hanya memberikan jawaban diplomatis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (diajukan), sudah berjalan. Hanya tentu itu kan masalah waktu, karena masih banyak yang mesti dibahas. Masih bahas KUHP, KUHAP, karena itu kan juga perlu dibahas," ujar Boy.
Menurut Boy, Polri kini menyerahkan sepenuhnya kepada DPR soal kelanjutan usulan tersebut.
Saat ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur masa dinas anggota berakhir pada usia 58 tahun. Badrodin yang akan genap berusia 58 tahun Juli mendatang disebut-sebut akan mendapat perpanjangan masa dinas.
Sementara itu Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pihaknya saat ini masih menggodok nama-nama calon Kapolri yang nantinya diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Luhut enggan berkomentar lebih lanjut, terutama mengenai perpanjangan masa jabatan Badrodin. Pergantian jabatan Kapolri menurutnya menjadi hak prerogatif Presiden.
Luhut berkata, dia akan angkat bicara setelah mendapat usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri. Menurut Boy, hingga saat ini pembahasan di Wanjakti masih belum dilakukan.
Yang jelas, Luhut menjamin pemilihan calon Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti tidak akan berujung polemik. "Kenapa mesti ribut-ribut? Tunggu. Kalau belum waktunya nanti salah lagi," ujarnya.
(agk)