"Sekarang sedang diupayakan bahwa masa dinas itu bisa mencapai 60 tahun untuk anggota Polri aktif. Memang sedang berproses dan itu termasuk dalam yang akan dibahas di rancangan undang-undang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya, Selasa (7/6).
Boy menyebut usulan itu sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan sedang dibahas. Namun ketika ditanya sejak kapan Polri mengajukan usulan itu, Boy hanya memberikan jawaban diplomatis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, Polri kini menyerahkan sepenuhnya kepada DPR soal kelanjutan usulan tersebut.
Luhut enggan berkomentar lebih lanjut, terutama mengenai perpanjangan masa jabatan Badrodin. Pergantian jabatan Kapolri menurutnya menjadi hak prerogatif Presiden.
Luhut berkata, dia akan angkat bicara setelah mendapat usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri. Menurut Boy, hingga saat ini pembahasan di Wanjakti masih belum dilakukan.
Yang jelas, Luhut menjamin pemilihan calon Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti tidak akan berujung polemik. "Kenapa mesti ribut-ribut? Tunggu. Kalau belum waktunya nanti salah lagi," ujarnya. (agk)