"Kemungkinan ada penerima lain. Kami sedang dalami kalau lewat pemeriksaan," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (7/6).
Hari ini KPK kembali memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka yakni anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike, Hasbiallah Ilyas dari PKB, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dari Partai Hanura, dan Bestari Barus dari Partai Nasdem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dikembangkan terus, kan sudah ada yang tahap dua, masih ada MSN (Mohamad Sanusi) dan masih melengkapi berkas, arahnya ya bukti-bukti dan hasil pemeriksaan," ucapnya.
Bestari Barus yang telah rampung diperiksa KPK mengaku dicecar kurang lebih sepuluh pertanyaan dari penyidik, terutama terkait dengan dugaan pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dengan beberapa pengembang.
"Tentang pertemuan, saya tidak ada ikut pertemuan. Ditanya (penyidik) apakah pernah ikut, saya bilang tidak," ucapnya.
Politikus Nasdem itu mengaku tak tahu terkait dugaan ada aliran dana suap sejumlah Rp5 miliar dari pengembang ke sejumlah pihak, teermasuk pihak DPRD DKI.
"Tidak ada, tidak ada. Uang apa itu? Tidak ada lah. Kalau nerima Rp 5 miliar sedap sekali lah itu. Tapi siapa yang jaman sekarang mau ngasih duit Rp5 miliar?" ucapnya.
Senada, Mohamad Sangaji alias Ongen membantah menerima uang sebesar Rp5 miliar. "Nggak ada, enggak ada," tuturnya.
Dia mengaku dicecar empat belas pertanyaan oleh penyidik anti rasuah. "Cuma ditanya tugas di Baleg (Badan Legislasi), siapa-siapa yang hadir, siapa-siapa saja yang berperan di Baleg," ucapnya.
Sanusi, Ariesman dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat suap pengurusan Raperda soal reklamasi di Teluk Jakarta. Ketiganya jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yaitu Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisari PT ASG Richard Halim Kusuma, staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (pit)