Berkas Jessica Dilimpahkan ke Pengadilan, Siap Disidangkan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 14:11 WIB
Jaksa penuntut umum kini tinggal menunggu penetapan waktu sidang dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Jessica Kumala Wongso segera disidangkan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (8/6).

Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, pelimpahan dilakukan setelah pemaparan perkara pembunuhan berencana ini dijalankan penyidik Kejari Jakarta Pusat.

"Iya, sudah (dilimpahkan) hari ini. Pelimpahan ke PN Jakarta Pusat tadi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Hermanto saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hermanto tak ada kendala yang ditemui tim penyidik selama meneliti berkas perkara Jessica. JPU dari Kejari Jakarta Pusat saat ini tinggal menunggu penetapan panitera PN Jakarta Pusat terkait waktu persidangan perkara Jessica.

"Saya dapat laporan dari teman-teman yang meneliti, semuanya tidak ada masalah. Tinggal sekarang ini menunggu penetapan waktu sidang, kapan kemudian kami hadir melaksanakan sidang itu," katanya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sahabatnya di sebuah kafe di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, 6 Januari lalu.

Usai ditetapkan tersangka sejak 29 Januari, Jessica mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pada Jumat (24/5) lalu ia baru dipindahkan setelah sehari sebelumnya Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkaranya lengkap.

Pernyataan lengkapnya berkas perkara Jessica keluar hanya dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan dia. Usai dipindahkan, Jessica saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari.

Namun, masa penahanan itu dapat diperpanjang bila proses persidangan belum selesai dilaksanakan.

Jessica pun terancam mendapat hukuman sesuai isi Pasal 340 junto 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Hukuman penjara seumur hidup dan mati menjadi ancaman yang ia hadapi atas perbuatannya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER