Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan berharap perusahaan-perusahaan mau menyisihkan laba yang diterimanya untuk memenuhi tanggung jawab kepada lingkungan sosial sekitarnya (
corporate social responsibility), terutama di bidang pendidikan. Hal itu dalam rangka menekan jumlah pekerja anak.
Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kemenaker, Laurend Sinaga, mengatakan, ada beberapa sektor pekerjaan yang kerap mempekerjakan anak, seperti pertanian, manufaktur, dan pekerjaan domestik.
Mempekerjakan anak, kata Laurend, dinilai menguntungkan. Pasalnya pekerja anak bisa dibayar lebih murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, perusahaan menjalankan program-program CSR yang mampu membantu anak-anak mendapatkan pendidikan, bukan mempekerjakannya.
Dengan pendidikan yang baik, anak-anak diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak saat mereka dewas. Hal itu otomatis bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik eksploitasi anak.
"Kami berharap bisa ada CSR yang kami dorong supaya bisa membantu anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan," kata Laurend kemarin dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Program-program CSR pendidikan itu bisa diberikan dalam berbagai macam bentuk, seperti program penyelenggaraan Kejar Paket A, B, dan C atau program bantuan untuk masuk ke perguruan tinggi.
"Pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendiri. Untuk memutus rantai pasokan adalah tanggung jawab semua orang," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Indonesia Francesco d’Ovidio mengatakan, menanggulangi pekerja anak memerlukan upaya bersama di semua bidang.
"Kendati rantai terakhir dalam rantai pasokan kemungkinan terbebas dari pekerja anak, kita harus melihat rantai-rantai sebelumnya untuk memastikan tidak adanya kekerasan yang tersembuyi di sepanjang proses rantai pasokan," katanya.
Menurut Francesco, hal itu bukan tugas yang mudah dan memerlukan kesabaran serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pekerja, pengusaha, dan perusahaan.
Dalam Deklarasi Tripartit ILO mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial (MNE Declaration) disebutkan, semua perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati peraturan nasional dan berkontribusi pada pelaksanaan semua prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja, termasuk penghapusan pekerja anak seperti tertuang di dalam Konvensi-konvensi ILO No.138 mengenai Usia Minimum untuk Bekerja dan No.182 mengenai Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak.
(sur)