Ada tiga konsorsium perusahaan asuransi yang mengurus klaim para TKI yang menjadi korban PHK Bin Ladin, yakni Mitra TKI, Jasindo, dan Astindo. Dari ketiga konsorsium itu, Mitra adalah konsorsium yang paling banyak membayar klaim.
Kemenaker bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berupaya untuk memfasilitasi dan menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga kerja tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Selain itu, Hanif meminta para pembantunya untuk tetap berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang ada di Arab Saudi untuk memastikan status pekerja Bin Ladin di negara tersebut, berikut juga pembayaran atas hak-hak mereka.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga memerintahkan bawahannya agar mendata potensi dan kemampuan TKI korban Bin Ladin yang sudah dipulangkan ke Indonesia, untuk kemudian disalurkan kepada pemberi kerja di dalam negeri yang membutuhkan.
“Karena banyak TKI kita yang bekerja formal, mereka memiliki potensi-potensi. Seperti kita tahu, ada banyak konstruksi dibangun di Indonesia. Barangkali nanti kita bisa salurkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam negeri. Misalnya proyek konstruksi Kementerian PU-PR (Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat) atau proyek konstruksi yang berada di bawah skema investasi Kementerian BUMN, nanti kita tawarkan dan salurkan ke sana,” ujarnya.
Sekitar 8.000 TKI terkena PHK menyusul penundaan kegiatan kerja oleh pemerintah Arab Saudi terhadap puluhan subkontraktor Bin Laden Group. Mengutip situs resmi BNP2TKI, penundaan itu dilakukan terkait jatuhnya crane di Masjidil Haram, Mekkah, pada 11 September 2015.
Kejadian nahas itu terjadi setelah angin berkecepatan 83 km per jam, disusul dengan hujan deras merubuhkan pepohonan, rambu-rambu jalan dan sebuah crane berukuran besar.
Meskipun merupakan force majeur, Kerajaan Saudi tetap memutuskan kontrak kerja Bin Ladin Group dan puluhan kontraktornya. Pemutusan kontrak ini mempengaruhi 15 ribu karyawan asing, termasuk d iantaranya para TKI.
Menurut data, gaji TKI yang terkena PHK sejak Desember tahun lalu rata-rata berjumlah 1.800-2.500 riyal atau lebih dari Rp7 juta per bulan. (ama)