La Nyalla Tantang Kejaksaan Buktikan Kebenaran Data PPATK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2016 17:09 WIB
La Nyalla enggan menjawab satu pun pertanyaan terkait substansi kasusnya dari penyidik.
La Nyalla Mattalitti, menantang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membuktikan tudingantransaksi keuangan mencurigakan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur tahun 2012, La Nyalla Mattalitti, menantang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membuktikan kebenaran data transaksi keuangan mencurigakan yang disebut melibatkan dirinya.

Tantangan itu disampaikan La Nyalla usai dirinya diperiksa penyidik Kajati Jawa Timur, Kamis (9/6) sore. La Nyalla meminta Kejati Jawa Timur agar dapat membuktikan data transaksi mencurigakan yang diperoleh lembaga adhyaksa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Buktikan saja, yang pasti saya tidak bersalah dan sehat," kata La Nyalla di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kejagung memang telah menerima data terkait transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan La Nyalla serta anak dan istrinya. Data tersebut didapat dari PPATK.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum, uang berjumlah ratusan miliar dideteksi mengalir dari dan ke lebih dari sepuluh rekening milik La Nyalla dan keluarga. Rekening tersebut, kata Rum, berada di sejumlah bank nasional.

Transaksi mencurigakan itu juga disinyalir terjadi dalam rentang tahun 2010 hingga 2014, kala La Nyalla masih menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Karena transaksi terjadi saat La Nyalla masih menjabat sebagai ketua lembaga itu, penyidik menduga aliran dana itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KADIN Jawa Timur.

Tak Jawab Pertanyaan

Saat diperiksa tadi, La Nyalla disebut tidak menjawab satu pun pertanyaan terkait substansi kasusnya dari penyidik. Padahal, menurut kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, kliennya mendapat total 37 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan 23 pertanyaan terkait dugaan korupsi yang dilakukan.

"Bukan diam, tapi (La Nyalla) menyatakan 'saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Saya keberatan memberikan keterangan karena penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah'," kata Fahmi.
La Nyalla merasa tidak merugi karena enggan menjawab cecaran pertanyaan penyidik. Ia bersikeras menilai penyidikan kasusnya tidak sah atas dasar putusan praperadilan terakhir yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya, akhir bulan lalu.

Kasus yang membelit La Nyalla bermula dari tudingan mantan Ketua Kadin itu menggunakan dana sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk membeli IPO saham Bank Jatim pada 2012.

Dalam persidangan pada 2015, La Nyallayang hadir sebagai saksi korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.

La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp. 226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang menggunakan dana hibah Rp5,3 miliar, belakangan kejaksaan menuding La Nyalla memanfaatkan keuntungan dari penjualan saham Bank Jatim pada 2013 sebesar Rp1,1 miliar. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER