Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan sikap tersangka perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur tahun 2012 La Nyalla Mattalitti, yang meragukan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi mencurigakan di rekeningnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum, keberadaan transaksi mencurigakan di rekening La Nyalla beserta anak dan istrinya ditemukan penyidik tidak hanya berdasarkan data PPATK.
Data tersebut, ujar Rum, didapat berdasarkan hasil penyidikan yang selama ini juga dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Itu semua fakta hasil penyidikan kita. Kalau dia (La Nyalla) membantah ya itu hak dia," kata Rum di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/6).
Sebelumnya, Aristo Pangaribuan, kuasa hukum La Nyalla, mengatakan bahwa temuan PPATK tidak berkaitan sama sekali dengan perkara yang menjerat kliennya. Sebabnya, dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur dan diduga dikorupsi hanya berjumlah Rp48 miliar selama rentang 2010-2014.
"Yang menarik statement dari kejaksaan bahwa ada ratusan miliar (transaksi mencurigakan). Orang dana hibahnya saja Rp48 miliar kok," kata Aristo di Gedung Bundar Kejagung.
Rum pun tak menampik jumlah dana hibah yang mengalir ke Kadin Jawa Timur selama 2010-2014. Namun, ia mengatakan bahwa penyidik sudah menemukan adanya transaksi senilai ratusan miliar yang terdapat pada rekening La Nyalla dan keluarganya.
"Iya total (dana hibah) Rp48 miliar. Tapi hasil penyidikan kita banyak. Itulah sedang kita periksa. Sekarang kita fokusnya dana hibah, kita fokus dan perjelas. Kalau dia (La Nyalla) tidak mau menjawab pertanyaan penyidik ya tidak ada masalah," katanya.
Dalami Peran KeluargaSaat disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan keluarga La Nyalla dalam kasus yang menjerat Ketua Umum non aktif PSSI, Rum hanya berkata bahwa penyidik akan mengembangkan pemeriksaan ke arah sana.
Pengembangan pemeriksaan akan dilakukan karena saat ini La Nyalla juga sudah menyandang status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2012.
"Tadi juga dia (La Nyalla) diperiksa dalam rangka TPPU. Kan sudah dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) untuk TPPUnya dari 27 Mei lalu," katanya.
Sprindik TPPU kasus dana hibah Kadin Jawa Timur telah dikeluarkan Kejati Jawa Timur dengan nomor Print-606/0.5/Fd.1/05/ 2016. Sementara itu, La Nyalla sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat nomor Kep-55/0.5/Fd.1/05/2016 tertanggal 27 Mei.
(pit)