KPK Periksa Massal Anggota Komisi V DPR

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2016 11:39 WIB
Tujuh anggota Komisi V Bidang Infrastruktur -Perhubungan DPR akan diperiksa terkait dugaan gratifikasi proyek infrastruktur jalan di Kementerian PUPR.
Andi Taufan Tiro yang telah menjadi tersangka, termasuk salah satu anggota Komisi V yang hendak diperiksa KPK. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Komisi V Bidang Infrastruktur dan Perhubungan DPR terkait kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketujuh anggota Komisi V DPR yang bakal diperiksa itu ialah Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PDIP Lazarus, anggota Komisi V dari PAN A Bakri HM, Mohammad Toha dari PKB, Musa Zainudin dari PKB, Fathan dari PKB, Alamudin Dimyati Rois dari PKB, dan Andi Taufan Tiro dari PAN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini belum terlihat satu pun dari mereka tiba di Gedung KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR, yaitu politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, politisi Golkar Budi Supriyanto, Amran, Andi, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga menerima suap SG$33 ribu, sedangkan Budi SG$305 ribu. Sementara Andi dan Amran masih dalam proses penyidikan KPK.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Dalam persidangan, Damayanti mengaku menerima suap dan merasa bersalah atas tindakannya. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan, Damayanti diduga menerima hadiah berupa uang Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.

"Saya bersalah dan saya menyesal Yang Mulia," ujar Damayanti di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pekan lalu.

Pemberian suap diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi. Proyek itu akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapat jatah 6 persen dari nilai proyek. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER