Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto ketika ditanyai hal ini, Senin (13/6), mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal waktu yang semakin sempit.
"Bisa (dilakukan meski waktu sempit), kan nanti Bapak Presiden (Joko Widodo) yang akan menentukan," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun keputusannya tentu semua dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat," kata Agus.
"Jangan salah, Kompolnas itu mempertimbangkan. Kalau usulan dari Wanjakti," kata Yotje.
Pergantian Kapolri kali ini dinilai pengamat mampu memicu ketegangan politik antara pilihan eksekutif dan legislatif. Meskipun pergantian ini merupakan hak prerogatif presiden, kekuatan politik dari banyak kubu ikut memengaruhi keputusan Jokowi.
Pengamat kepolisian Hermawan Sulistyo berpendapat presiden tidak perlu terbebani dengan usulan yang diberikan Kompolnas, Wanjakti, maupun DPR. Tanpa pertimbangan mereka, penentuan Kapolri tetap menjadi pilihan presiden.
"Kenapa harus mempertimbangkan Wanjakti, Kompolnas dan DPR, buang saja semua ke laut tidak apa-apa," ujarnya.
Hermawan juga mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan Kapolri harus mengundurkan diri ketika masa dinasnya sebagai polisi telah habis.
Selama presiden tidak melakukan pergantian Kapolri, Badrodin dianggap tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai memimpin Korps Bhayangkara.
"Tidak ada satu pun aturan Kapolri harus berhenti kalau masa dinas selesai. Aturan yang ada adalah calon Kapolri harus perwira aktif. Jadi kalau didiamkan saja ya tidak apa-apa," katanya. (pit)