Anies mencontohkan, mencubit atau memukul merupakan teknik lama dalam mendisiplinkan anak, dan hal itu tak relevan lagi diterapkan. Masih banyak cara yang lebih efektif selai hukuman fisik untuk membuat murid jera.
"Teknik (hukuman fisik) itu tercampur antara usaha mendisiplinkan dengan menyalurkan emosi. Anak-anak sering menguji kesabaran kita. Di situ guru dan orang tua perlu memutar otak bagaimana mendisiplinkan yang efektif tanpa menyakiti anak," ujar Anies di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kemendikbud sedang membentuk panduan teknis sebagai pedoman bagi guru dalam mendisiplinkan murid tanpa menggunakan kekerasan.
Namun jika memang terjadi kekerasan yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental siswa, apalagi sampai memakan korban jiwa, pihak sekolah dan keluarga wajib melapor kepada pihak yang berwajib.
Ia berkata tak bisa berbuat banyak ketika terjadi kriminalisasi pada guru-guru yang diduga, apalagi sudah terbukti, melakukan tindak kekerasan pada anak. Guru, ujar Anies, akan dilindungi sesuai koridor hukum yang ada.
"Guru dilindungi sepanjang mereka tidak melakukan kekerasan fisik. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Guru Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39," kata Anies.
Kriminalisasi terhadap guru belakangan membuat resah pendidik dalam melaksanakan tugas mereka di sekolah. Para pendidik, menurut Persatuan Guru Republik Indonesia, tak lagi nyaman menjalankan pekerjaan mereka di sekolah.
"Sekolah bukan lagi ruang nyaman bagi para guru dalam mendidik, menanamkan budi pekerti, membentuk karakter dan nilai-nilai disiplin siswa. Mereka dicekam rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya," ucap Pelaksana Tugas Ketua Umum PGRI, Unifah Rasidi, belum lama ini.