Jakarta, CNN Indonesia -- Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 13 spesialis pencuri rumah kosong.
Penangkapan ini dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, tepatnya sejak 1 hingga 12 Juni 2016, di lokasi yang berbeda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan modus pelaku adalah mengelilingi kompleks perumahan untuk mencari rumah yang akan menjadi sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sasaran ditemukan, pelaku lalu masuk ke dalam rumah lewat jendela yang telah dirusak dengan linggis.
"Pelaku mengambil barang-barang di dalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya itu. Pelaku juga mencungkil lemari," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/6).
Tiga tersangka pertama bernisial SUT, LS, dan IN. Polisi menangkap mereka saat beraksi di kompleks perumahan Arkananta, Jati Asih, Kota Bekasi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set obeng, satu kunci letter T, dua bilah pisau, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp837 ribu, dan tiga buah gelas.
Tersangka selanjutnya berinisial MA, AS, AR, dan DF. Polisi menangkap pencuri rumah kosong itu di Jalan Adyaksa IX, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah obeng, satu buah tang, satu buah gunting pemotong besi, seutas tali, satu unit organ, dua ekor harimau yang telah diawetkan, dan satu unit
mixer sound system.Selanjutnya, polisi menangkap pencuri rumah kosong di kompleks perumahan Citra Grand, Jatisampurna, Kota Bekasi dengan tersangka berinisial IR, JH, BR, dan EB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Nokia, tiga unit jam tangan, dan uang tunai sebesarr Rp100 ribu.
"11 tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Awi.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial JM dan YD. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di belasan lokasi perumahan yang berada di Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Di Tangerang, pelaku telah melakukan aksinya di kawasan Jatake, Perumnas 2 Karawaci, Curug, Babat, Rancagong, Korelet, Citra Raya, Bayur, Ciater, dan Jombang. Sementara di Kabupaten Bogor, pelaku telah beraksi di kawasan Parung Panjang.
Modus yang dimainkan pelaku adalah masuk ke dalam rumah melalu pintu jendela. Kemudian menyekap, menyumpal, dan mondongkan senjata api ke pemilik rumah.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutur Awi.
(rel)