Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dapat memastikan akuntabilitas pemberantasan terorisme terkait dengan maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), setelah terpilih resmi kelak.
Pada hari ini, Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Ade Komarudin menyebut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Tito Karnavian menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Badrodin Haiti. Hal itu dipaparkan setelah parlemen mendapatkan surat dari Presiden Joko Widodo.
Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan pekerjaan rumah besar calon pemimpin Polri terkait dengan terorisme adalah pembenahan akuntabilitas Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Dia menegaskan dengan praktik menuduh terlibat teror terhadap pihak tertentu, justru satuan khusus itu menghilangkan kebebasan fundamental warga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai sektor keamanan terkait dengan terorisme menjadi isu untuk menghilangkan kebebasan fundamental. Orang dituduh teror tanpa dikonfirmasi," kata Puri ketika dihubungi, Rabu (15/6).
Kasus terakhir soal pemberantasan terorisme yang bermasalah adalah dugaan pembunuhan Siyono di Klaten, Jawa Tengah pada Maret lalu. Tim Dokter Forensik Muhammadiyah mengumumkan dugaan kematian Siyono adalah pukulan keras benda tumpul bagian dada, selain tak ditemukannya upaya perlawanan terhadap anggota Densus 88 Antiteror. Namun, Polri hanya memutuskan dua anggota Densus yang terbukti bersalah itu, dimutasi ke satuan kerja lainnya.
Terkait dengan pengawasan eksternal, sambungnya, kepolisian juga harus menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan masyarakat sipil. Puri menegaskan kepolisian sekarang adalah harus menjadi embaga modern yang dapat menerima masukan publik.
Tak hanya soal terorisme, Kontras juga menyoroti persoalan kriminalisasi baik di Jakarta maupun di daerah serta dugaan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Soal keterbukaan informasi, Puri menegaskan, polisi seringkali tak memberikan jawaban kepada masyarakat terkait dengan permintaan informasi publik tertentu.
(asa)