Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia menyambangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari ini. Langkah ini ditempuh untuk menyikapi sejumlah pengaduan masyarakat yang belum direspon Polda Metro Jaya.
"Tadi saya bertemu Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) Polda Metro Jaya, ada 40 pengaduan masyarakat yang belum direspon hingga saat ini," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (15/6).
Dia menjelaskan, mayoritas aduan terkait penanganan kasus yang berlarut-larut di kepolisian. Selain itu, masalah maladministrasi juga masuk dalam daftar aduan yang diterima Ombudsman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pertemuan, Adrianus berkata, Irwasda mengaku banyak penyebab penyelesaian kasus berlarut-larut, seperti masalah birokrasi dan belum ditemukannya tersangka.
"Tadi dikatakan ada yang kasusnya sudah selesai tapi belum disampaikan, ada yang masih tertahan di meja pimpinan, ada juga yang pelakunya masih lari," ujar dia.
Berangkat dari itu, Adrianus pun menyarankan agar kepolisian membuat aturan terkait batasan waktu penyelesaian sebuah kasus. Sebab, kepercayaan publik pada kepolisian kian turun saat ini.
"Dibuat saja misalnya kasus berat tiga bulan, kasus sedang dua bulan," ujarnya.
(pit)