Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemengadri Sumarsono mengatakan, draf UU Pilkada itu belum masuk ke Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, kata dia, dalam tujuh hari dua lembaga itu seharusnya harus sudah dapat memproses draf beleid yang telah disetujui rapat paripurna.
"DPR belum menyampaikannya. Kami masih dalam posisi menunggu. Nomor bisa diberikan kalau kami sudah terima dari DPR," ucapnya di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU berencana mengajukan uji materi terhadap draf revisi UU Pilkada. Mereka beralasan, secara prinsip KPU tidak perlu meminta pendapat DPR saat hendak membuat sebuah peraturan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku masih membahas satu pasal yang mereka anggap tidak pas dimasukkan dalam UU Pilkada. Pembahasan itu membuat KPU belum pasti mengajukan judicial review.
Aturan yang menurut KPU tidak sesuai dengan konstitusi adalah pasal 9 dalam UU Pilkada terbaru. Pasal itu menyebut KPU perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU. Hasil konsultasi yang bersifat mengikat dianggap sebagai bentuk dari intervensi terhadap independensi KPU.
Menurut Husni, konsultasi merupakan hal yang biasa dilakukan antarlembaga dan seharusnya tidak perlu bersifat mengikat. (abm)