Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, baru menyerahkan uang sebesar Rp21 miliar kepada Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung memvonis pemilik Bank Modern tersebut dengan keharusan membayar pengganti kerugian negara senilai Rp169 miliar.
Jaksa Agung Prasetyo berkata, lembaganya saat ini menanti itikad baik dari keluarga Samadikun untuk membayar kewajiban uang pengganti. "Jangan dicicil kalau punya kemampuan," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/6), seperti dilansir
Antara.
Prasetyo menuturkan, keluarga Samadikun sebenarnya dapat mengganti kerugian negara secara tunai dan bukan dengan sistem cicilan. Ia berkata, Samadikun tidak memiliki tanggungan apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, masih akan menggunakan pendekatan persuasif kepada Samadikun. Korps Adhyaksa belum akan merampas aset milik konglomerat di dekade 1990-an itu.
Secara khusus, Prasetyo meminta jajaran Jaksa Muda Pidana Khusus memverifikasi jumlah kerugian negara yang telah dibayarkan Samadikun.
Samadikun yang selama beberapa tahun melarikan diri ditangkap Badan Intelijen Negara ketika hendak menyaksikan balapan Formula 1 yang digelar di Shanghai, China.
Samadikun kabur membawa pergi uang negara sebesar Rp169,4 miliyar yang bersumber dari BLBI. Sebagai obligor BLBI yang telah menyelewengkan dana talangan, Samadikun divonis empat tahun penjara. Ia kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2003.
Kejaksaan Agung mendapat informasi bahwa dalam masa pelariannya, Samadikun pernah tinggal di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Selain itu, ia diinformasikan telah memiliki pabrik film di China dan Vietnam.
(abm)