Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengklaim tak mengetahui komunitas relawan pendukungnya, yaitu Teman Ahok, menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
"Makanya saya (tahunya) juga baca berita. Mereka enggak ada konsultasi sama saya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/7).
Menurut Ahok, mengajukan uji materi tersebut merupakan keputusan Teman Ahok yang tak ada sangkut pautnya dengan dirinya. Sebab, Ahok mengaku dia sama sekali tak berhubungan dengan Teman Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka main maju sendiri," ucap Ahok.
Ahok juga sempat menanyakan kepada salah satu pemodal Teman Ahok, CEO Cyrus Network Hasan Nasbi. "Hasan jawab apa tau enggak, 'saya pun enggak bisa kontrol mereka. Saya cuma pinjami tempat," tutur Ahok.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahok dan Teman Ahok baru bertemu sebanyak tiga kali. Pertama, pada 25 Januari ketika itu salah seorang pendiri Teman Ahok Amalia Ayuningtyas berkunjung ke Balai Kota. Kedua, ketika Ahok memutuskan berpasangan dengan Heru Budi Hartono di kediaman Ahok. Terakhir, saat gelaran Ahok Fair, 19 Mei lalu.
Hari ini, relawan Teman Ahok bersama sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) mengajukan uji materi ke MK terkait revisi UU Pilkada.
Pengajuan uji materi lantaran terdapat sejumlah pasal dalam revisi UU Pilkada yang dianggap mempersulit persyaratan calon independen untuk maju pada Pilkada yang akan dilakukan serentak di beberapa wilayah di Indonesia.
Pasal yang akan diuji ke MK, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada. Pada Pasal 41 disebutkan bahwa dukungan calon independen bukan hanya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi juga harus memenuhi syarat minimal dengan didukung pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun Pasal 48 UU Pilkada memuat aturan tentang verifikasi faktual dukungan terhadap calon independen. Dalam pasal itu diatur bahwa verifikasi faktual mesti dilakukan dengan metode sensus melalui tatap muka pada pendukung yang telah menyerahkan KTP.
(obs)