"Telah terpenuhinya fakta-fakta hukum dan empat alat bukti yang kami dapatkan," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ajun Komisaris Besar Satria Adi Permana di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petunjuk juga sudah kami dapatkan dari rangkaian bukti dan saksi dalam menyatukan peristiwa penistaan agama dan upaya pemufakatan makar," ujarnya.
Selain itu, juru bicara Markas Besar Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penahanan dilakukan tak terlepas dari subjektivitas penyidik.
"(Penahanan) terkait bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tentunya subjektivitas penyidik dan terkait dengan pelanggaran pidana," ujarnya.
Penahanan terhadap para tersangka ini menuai protes dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mendampingi mereka. Asfinawati, salah satu kuasa hukum, mengatakan penahanan adalah tindakan yang berlebihan.
"Tidak ada satupun alasan sehingga mereka perlu ditahan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Asfinawati juga menyatakan dirinya dan tim advokasi meminta kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk memerhatikan kasus ini dan segera melepaskan ketiga kliennya.
“Karena ketiganya selama ini sangat kooperatif dalam keperluan penyidikan untuk datang menghadiri panggilan kepolisian”, ujarnya.
Asfinawati juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan ketiga tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Gafatar diduga memengaruhi masyarakat untuk menganut kepercayaan yang tidak sesuai dengan agama-agama yang diakui negara. Organisasi yang berkedok dengan kegiatan sosial ini menggabungkan tiga agama Abraham yakni Islam, Nasrani dan Yahudi.
Masyarakat yang sudah terpengaruh organisasi ini cenderung menghilang tanpa memberitahu orang-orang di sekitarnya.
Awal tahun ini, ratusan orang pengikut Gafatar yang dinyatakan hilang ditemukan berkumpul di Kalimantan Barat. Kini mereka telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Ketiga tersangka dituduh melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidama Pasal 156 (a) tentang penistaan agama dan Pasal 110 junto 117 tentang permufakatan Makar. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gil)