KPU: Calon Independen Maksimal Terima Sumbangan Rp750 Juta

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 20:55 WIB
Terkait dana kampanye, aturan baru untuk sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta dan badan hukum atau perusahaan  maksimal Rp750 juta,
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama anggota KPU, Hadar Nafis Gumay (kiri), Ida Budhiati (ketiga kiri), Arief Budiman (ketiga kanan) dan Ferry Kurnia Rizkyansyah (kedua kanan) serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim (kanan) menegaskan dana sumbangan untuk calon perseorangan adalah Rp750 juta. (Antara Foto/Widodo Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan calon perseorangan dan pendukungnya tak boleh menerima sumbangan lebih dari Rp750 juta dari pihak swasta. Hal itu termaktub dalam perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR 2 Juni lalu.

"Dalam ranah Pilkada, khususnya terkait dana kampanye. Aturan baru untuk perorangan maksimal Rp75 juta dan badan hukum atau coorprate maksimal Rp750 juta," kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).

Namun, dia menuturkan, sumbangan harus dilaporkan ke KPU. "Semua harus terlapor dalam dana kampanye," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumbangan calon perseorangan diatur dalam pasal 74 ayat 2 perubahan UU Pilkada yang menyebut dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta.

Sementara Pasal 4 menyebut pasangan calon perseorangan bertindak sebagai menerima sumbangan dana kampanye wajib memiliki rekening khusus kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, Pasal 5 mengatur sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, sumbangan dari pihak swasta tidak boleh mengikat pada pasangan calon. Kemudian, jika ada sumbangan yang dikumpulkan sebelumnya, maka calon perseorangan wajib melapor ke KPU.

"Intinya si penyumbang mau menyumbang ya silahkan untuk kampanye tidak boleh dia punya kesan khusus. Dan sumbangan harus dilaporkan, dicatat dari mana saja harus jelas," kata Hadar di Kantor KPU.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut ada aliran dana kepada relawan Teman Ahok dari pengembang yang menjalankan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

Hal itu dia sampaikan saat menanyakan perkembangan kasus reklamasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat dengar pendapat, hari ini Rabu (15/6).

"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar 30m untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Sirus," kata Junimart dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER