Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta BP Batam segera merealisasikan status Bandara Internasional Hang Nadim Batam menjadi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2014.
"Kami menunggu BP Batam untuk pembentukan. Memang bandara ini harus berstatus badan layanan umum," kata Jonan di Bandara Hang Nadim Batam, pada Jumat (17/6), seperti yang dikuti dari
Antara.
Berdasarkan PP tersebut, BUBU Hang Nadim Batam akan menjadi percontohan bagi bandara-bandara lain di Indonesia yang juga akan berbentuk serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BP Batam bersama Universitas Indonesia sudah melakukan serangkaian proses seleksi terhadap sejumlah calon untuk memilih pejabat-pejabat BUBU Hang Nadim.
Seleksi sudah selesai, namun pelantikan tertunda dan hingga saat ini belum dilaksanakan, karena Kepala BP Batam, wakil, dan seluruh deputinya diganti.
"Ini harus segera (dibentuk). Kami dari pemerintah pusat sangat mendukung," kata Jonan.
Bandara Internasional Hang Nadim Batam merupakan fasilitas milik BP Batam dengan status bandara utama, yang dibangun sejak periode 1980 saat Otorita Batam (sekarang BP Batam) dipimpin Presiden BJ Habibie.
Saat ini Bandara Internasional Hang Nadim Batam masih dikelola kerja sama antara BP Batam dengan Kementerian Perhubungan.
Jika BUBU terbentuk dan BP Batam sebagai pengelola tunggal maka nantinya akan memiliki hak sepenuhnya atas bandara mulai dari pembentukan struktur hingga penentuan tarif yang diberlakukan di Hang Nadim.
"Saat ini penerapan tarif seperti sewa tidak boleh melebihi dari yang ditentukan oleh Kemenhub sesuai dengan Keputusan Menteri No.6 Tahun 2009 tentang PNBP. Itu cukup membatasi Hang Nadim untuk meraup pendapatan," kata Kepala Bagian Umum Hang Nadim Suwarso.
Ia mencontohkan dalam hal sewa ruangan di Hang Nadim yang tarifnya tergolong masih sangat rendah dengan pembatasan menggunakan peraturan tersebut.
(ard/ard)