Pemberitahuan pembatalan perda memang dapat dilihat di website kemendagri.go.id dan aplikasi ePerda yang dapat diunduh dalam satu atau dua minggu ke depan. Hal ini juga disinyalir dapat mempermudah daerah peroleh informasi terkait perda bermasalah.
"Walau ada aplikasi dan website, pembatalan perda itu tetap akan diumumkan di daerahnya karena melalui DPRD dan rapat paripurna, bukan di sini," ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang, sebelum diterima surat dari Mendagri maka daerah tersebut masih berlaku perda lama," tambahnya.
Di lain sisi, Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah untuk mengumumkan pembatalan peraturan daerah di wilayah masing-masing, tanpa perlu diketahui warga di daerah lainnya.
Dia mengatakan daripada diumumkan secara nasional, lebih baik nama-nama Perda yang dihapus tersebut diumumkan di daerah masing-masing.
"Namanya juga perda, jadi sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing dan jangan diumumkan secara nasional," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jumat (17/6).
Dia menuturkan perda bukanlah suatu hal yang perlu diketahui oleh seluruh warga, karena aturan tersebut hanya berlaku di daerah masing-masing. Oleh karena itu pihaknya menyarankan pengumuman tentang penghapusan perda dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Kalla mencontohkan pelbagai perda di Jawa Barat yang dihapus, tak perlu diketahui oleh masyarakat di Jawa Timur. Dia menyebutkan sebagian besar perda yang dihapus adalah berkaitan dengan investasi. (obs)