Pemberitahuan Pembatalan Perda untuk Wujudkan Transparansi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 18 Jun 2016 11:50 WIB
Ada dua kemungkinan dalam pemberitahuan pembatalan perda yaitu antara pemanggilan daerah perda bermasalah secara serempak atau dikirimkan surat satu per satu.
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (kiri) saat mendengarkan pertanyaan anggota Komisi II dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pemberitahuan pembatalan peraturan daerah yang dilakukan adalah bentuk transparansi bagi masyarakat.

Pemberitahuan pembatalan perda memang dapat dilihat di website kemendagri.go.id dan aplikasi ePerda yang dapat diunduh dalam satu atau dua minggu ke depan. Hal ini juga disinyalir dapat mempermudah daerah peroleh informasi terkait perda bermasalah.

"Walau ada aplikasi dan website, pembatalan perda itu tetap akan diumumkan di daerahnya karena melalui DPRD dan rapat paripurna, bukan di sini," ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembatalan perda, menurut Sumarsono, masih terdapat proses yang harus dilalui. Pasalnya, proses pembatalan akan berjalan setelah deklarasi dari Presiden RI Joko Widodo juga proses teknis seperti penomoran, administrasi, dan pengiriman.

Kemendagri juga harus mengirimkan surat terhadap 3.143 perda yang dibatalkan satu per satu. Surat ini sebagai pemberitahuan pembatalan perda serta alasan dibatalkannya pasal-pasal dalam perda tersebut. Menurutnya, daerah yang menjadi sasaran dibatalkannya perda dapat melakukan banding dalam waktu 14 hari setelah pengiriman surat.

Meski demikian, pihak Kemendagri mengatakan ada dua kemungkinan dalam pemberitahuan pembatalan perda. Dua kemungkinan itu antara pemanggilan daerah perda bermasalah secara serempak atau dikirimkan surat satu per satu.

"Sekarang, sebelum diterima surat dari Mendagri maka daerah tersebut masih berlaku perda lama," tambahnya.

Di lain sisi, Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah untuk mengumumkan pembatalan peraturan daerah di wilayah masing-masing, tanpa perlu diketahui warga di daerah lainnya.

Dia mengatakan daripada diumumkan secara nasional, lebih baik nama-nama Perda yang dihapus tersebut diumumkan di daerah masing-masing.

"Namanya juga perda, jadi sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing dan jangan diumumkan secara nasional," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jumat (17/6).

Dia menuturkan perda bukanlah suatu hal yang perlu diketahui oleh seluruh warga, karena aturan tersebut hanya berlaku di daerah masing-masing. Oleh karena itu pihaknya menyarankan pengumuman tentang penghapusan perda dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kalla mencontohkan pelbagai perda di Jawa Barat yang dihapus, tak perlu diketahui oleh masyarakat di Jawa Timur. Dia menyebutkan sebagian besar perda yang dihapus adalah berkaitan dengan investasi. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER