Pekerja PLN Gugat Uji Materi Aturan Wajib Peserta BPJS

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 16:00 WIB
Serikat Pekerja PLN menganggap aturan mengenai kepesertaan wajib BPJS itu merugikan karena jaminan dari perusahaan lebih menguntungkan.
Pengguna BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dari serikat pekerja ini menggugat pasal yang mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja.

Kuasa hukum pemohon Ari Lazuardi mengatakan aturan mengenai kepesertaan wajib BPJS itu merugikan. Sebab para pekerja telah memiliki jaminan sosial dari perusahaan yang manfaatnya dianggap lebih menguntungkan ketimbang BPJS.

Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS ini tercantum dalam pasal 4 huruf g dan pasal 15 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS.
"Jaminan sosial yang pekerja terima dari perusahaan nyatanya lebih baik dari program BPJS. Sementara kita tahu klaim BPJS di rumah sakit saja prosesnya lama dan rumit," ujar Ari saat dihubungi, Rabu (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu jaminan sosial dari perusahaan juga tidak mewajibkan pembayaran iuran seperti BPJS. Ari berpendapat aturan yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya justru menghilangkan manfaat yang diterima pekerja untuk mengikuti program jaminan sosial tambahan.

Dia pun menampik pernyataan hakim konstitusi yang mengkritik bahwa substansi gugatannya bersifat kasuistik. Hakim menganggap gugatan itu hanya memuat potensi kerugian bagi PLN.
"Kami pikir tidak, banyak juga perusahaan BUMN yang punya jaminan sosial lebih baik dari BPJS. Jadi tidak benar kalau ini kasuistik," katanya.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Ari menambahkan pasal 1 ayat 4 yang mengatur kewajiban peserta BPJS bagi semua orang termasuk pekerja orang asing. Sebab MK sebelumnya telah melakukan uji materi pasal 15 ayat 1 dan menolak lantaran gugatan itu dianggap tidak beralasan secara hukum.

"Kami menambahkan pasal untuk meyakinkan hakim, karena pasal 15 ayat 1 ini sudah pernah diuji dan kami khawatir nanti hasilnya sama," katanya.

(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER