"Mungkin karena jumlah hakimnya kurang, jadi dicampur dengan hakim non militer," ujar Hidayat usai seleksi wawancara calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Rabu (22/6).
Menurut Hidayat, untuk menangani perkara di peradilan militer diperlukan pemahaman tentang seluk beluk militer itu sendiri. Kepala Pengadilan Tinggi Militer Jakarta ini mencontohkan, seorang anggota militer yang diadili karena kasus narkoba bisa langsung dikenai sanksi berupa pemecatan. Namun apabila perkara ini ditangani hakim nonmiliter, sanksinya ringan dan tak sampai pemecatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini prosesnya berbulan-bulan sampai setahun, nanti target kami paling tidak 1,5 bulan sudah selesai," katanya.
"Misalnya ada tugas ke daerah-daerah, kasus yang di sini pun jadi tertumpuk. Kalau saya nanti akan menghabiskan waktu untuk melakukan pemeriksaan perkara," ucapnya.
Hidayat dan Tiarsen adalah calon hakim agung untuk kamar militer yang mengikuti seleksi wawancara terbuka dengan KY. Selain mereka berdua, hari ini KY juga melakukan wawancara dengan dua calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara yakni Eddhi Sutarto dan Sartono.
Seleksi wawancara masih akan dilanjutkan hingga 24 Juni mendatang dengan calon hakim agung untuk kamar agama dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Sebelumnya, KY telah memeriksa sejumlah calon hakim agung untuk kamar pidana dan perdata. (rdk)