Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, dengan adanya kesepakatan Bekasi ini, pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) itu dilakukan tanpa perantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pemkot Bekasi menyatakan mendukung penuh kerjasama antarpemerintah daerah ini. Dalam perjanjian kerjasama itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan tak ada larangan bagi truk sampah milik Pemprov Jakarta untuk memasuki Bantargebang.
"Saya setuju negara tidak boleh kalah dengan cara-cara radikalisme seperti itu," ujar Rahmat.
Dalam kerjasama itu, Pemprov DKI akan melakukan swakelola atau pengelolan mandiri terhadap TPST Bantargebang. Ahok menilai swakelola ini akan menguntungkan Pemkot Bekasi.
Uang kontribusi Bantargebang, kata Ahok, juga akan langsung masuk ke kas APBD Kota Bekasi, bukan ke pihak swasta. Ahok mensinyalir selama ini, dana yang diberikan Pemprov ke PT Godang Tua Jaya dibagi-bagikan kepada LSM, organisasi masyarakat atau tokoh masyarakat.
Selasa lalu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 terhadap PT Godang Tua Jaya setelah menerima hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor independen. Pada awal tahun, pemerintah daerah itu menyewa auditor untuk menyelidiki dugaan perbuatan cidera janji terhadap kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak 2008.
Dengan terbitnya surat peringatan terakhir itu, pemerintah provinsi itu akan mengakhiri kontrak kerja sama, 15 hari sejak surat diterbitkan, dengan perusahaan tersebut. Pemprov DKI Jakarta akan memulai swakelola TPST Bantargebang dibawah kendali Dinas Kesehatan. (sur)