Kelola Sampah Bantargebang Sendiri, Ahok Gandeng Bekasi

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2016 18:12 WIB
Selama ini sampah dikelola PT Godang Tua Jaya yang akan diputus kontraknya oleh Pemprov DKI Jakarta setelah dinilai cidera janji.
Pemprov DKI Jakarta menggandeng Pemkot Bekasi untuk mengelola sendiri sampah di Bantargebang. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah memberikan surat peringatan ketiga pada PT Godang Tua Jaya, pengelola sampah di Bantargebang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menjalin kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, dengan adanya kesepakatan Bekasi ini, pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) itu dilakukan tanpa perantara.

"Kami sepakat bahwa akan kerjasama DKI dengan Bekasi tanpa lewat perantara lagi," kata Ahok, panggilan Basuki di Balai Kota, Jakarta, Jumat (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menyatakan hal ini usai menggelar rapat koordinasi pengamanan pelaksanaan Swakelola TPST Bantargebang dengan Bekasi.

Sementara Pemkot Bekasi menyatakan mendukung penuh kerjasama antarpemerintah daerah ini. Dalam perjanjian kerjasama itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan tak ada larangan bagi truk sampah milik Pemprov Jakarta untuk memasuki Bantargebang.

Jika penghadangan truk kembali terjadi, Rahmat akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah pengamanan.

"Saya setuju negara tidak boleh kalah dengan cara-cara radikalisme seperti itu," ujar Rahmat.

Dalam kerjasama itu, Pemprov DKI akan melakukan swakelola atau pengelolan mandiri terhadap TPST Bantargebang. Ahok menilai swakelola ini akan menguntungkan Pemkot Bekasi.

Uang kontribusi Bantargebang, kata Ahok, juga akan langsung masuk ke kas APBD Kota Bekasi, bukan ke pihak swasta. Ahok mensinyalir selama ini, dana yang diberikan Pemprov ke PT Godang Tua Jaya dibagi-bagikan kepada LSM, organisasi masyarakat atau tokoh masyarakat.

Selasa lalu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 terhadap PT Godang Tua Jaya setelah menerima hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor independen. Pada awal tahun, pemerintah daerah itu menyewa auditor untuk menyelidiki dugaan perbuatan cidera janji terhadap kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak 2008.

Dengan terbitnya surat peringatan terakhir itu, pemerintah provinsi itu akan mengakhiri kontrak kerja sama, 15 hari sejak surat diterbitkan, dengan perusahaan tersebut. Pemprov DKI Jakarta akan memulai swakelola TPST Bantargebang dibawah kendali Dinas Kesehatan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER