Godang Tua Jaya Siap Gugat Pemprov DKI

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 18:06 WIB
PT Godang Tua Jaya berencana menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait dengan diterbitkannya Surat Peringatan ke-3 yang akan memutuskan kontrak perusahaan.
PT Godang Tua Jaya berencana menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait dengan diterbitkannya Surat Peringatan ke-3 yang akan memutuskan kontrak perusahaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Godang Tua Jaya berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan diterbitkannya Surat Peringatan ke-3 yang akan memutuskan kontrak pengelolaan TPST Bantargebang, Bekasi.

Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan audit independen itu tak ada gunanya karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memang berniat untuk memutuskan hubungan kerja sama tersebut. Dia menuturkan audit independen itu tak berperan besar dalam penerbitan Surat Peringatan ke-3 yang dikeluarkan pada 21 Juni.

Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya mempertimbangkan untuk menggugat putusan tersebut. Walaupun demikian, dirinya belum merinci langkah hukum seperti apa yang ditempuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti pengacara kami dari kantor Yusril (Ihza Mahendra) yang akan jelaskan lebih lanjut," ujar dia, ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (23/6).
Dia juga menuturkan pihaknya merasa diperlakukan tak adil karena tanggapan perusahaan tak direspons oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, tidak ada pengertian timbal balik antara pemerintah daerah dan perusahaan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) tersebut.

Surat Peringatan ke-3 terhadap PT Godang Jaya dilayangkan Pemprov DKI Jakarta setelah menerima hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor independen. Pada awal tahun, pemerintah daerah itu menyewa auditor untuk menyelidiki dugaan perbuatan cidera janji terhadap kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak 2008.

Douglas menjelaskan perusahaan sebenarnya memiliki waktu 15 hari untuk memberikan jawaban atas, namun rencananya hal itu tak dilakukan. Menurutnya,
Surat Peringatan ke-3 itu tak perlu muncul karena merasa pihaknya memiliki hak atas kontrak tersebut.

Dengan terbitnya surat peringatan terakhir itu, pemerintah provinsi itu akan mengakhiri kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut dalam 15 hari sejak surat diterbitkan. Surat peringatan kedua sendiri diterbitkan pada November lalu.
Surat bernomor 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji itu dikeluarkan pada 21 Juni 2016. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa PT GTJ dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) melakukan tiga kesalahan yang ketiganya juga tercantum dalam Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 sebelumnya.

Ketiga kesalahan tersebut adalah tidak memenuhi kewajiban mencapai financial closing sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) sesuai surat perjanjian; tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan laporan atas rekening khusus sebagaimana diwajibkan Pasal 6 ayat (4); tidak melaksanakan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana baru sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER