Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mewacanakan pembuatan regulasi analisis dampak lalu lintas khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 dinilai belum memadai.
Kepala BPTJ Elly Sinaga berkata Jabodetabek membutuhkan regulasi yang lebih detail, terutama terkait aturan agar pengembang pembangunan ikut ambil bagian dalam menyediakan sarana transportasi publik.
"Kami akan review semua regulasi yang ada dan membuat usulan untuk regulasi baru," ujar Elly saat menggelar Focus Group Discussion tentang Andalalin di kantornya, Jakarta pada Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, pembangunan perumahan, gedung perkantoran, dan pusat perbelanjaan di Jabodetabek berlangsung begitu pesat beberapa tahun terakhir. Namun sayangnya, kualitas dan kuantitas transportasi publik tidak jalan beriringan dengan pembangunan itu.
Akibatnya, volume kendaraan pribadi meningkat tajam dan kemacetan di Jabodetabek semakin parah.
Elly pun menegaskan bahwa regulasi andalalin di Jabodetabek tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya di Indonesia. Tata ruang Jabodetabek yang sudah semakin parah membutuhkan aturan baru dab khusus.
"Kita akan bikin lebih detail bahkan mungkin itu pakai fee," ujarnya.
Sementara itu, pengamat transporasi Milatiah Kusuma mengatakan, regulasi andalalin yang khusus akan meminimalisir kemacetan di ibu kota. Selain itu kesempatan memperbaiki moda transportasi semakin terbuka.
Ia melihat lahan yang terancam habis menjadi kendala yang paling nyata. Dengan adanya revisi atau perubahan andalalin ini tidak hanya pemerintah yang bekerja melainkan pihak pengembang juga ikut membantu mengantisipasi masalah kemacetan Jakarta.
"Ini bisa memuluskan program pemerintah yang ditargetkan pada 2029, 60 pengguna kendaraan pribadi pindah ke kendaraan umum," tutur Milatiah.
(pit)