"Pembuat vaksin palsu harus dipidana seberat-beratnya, itu memang sungguh-sungguh kriminal," katanya di Semarang, Minggu.
Menurut Ganjar, tindakan para pemalsu vaksin tersebut tidak bisa ditoleransi apapun alasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng Joko Widyarto menyarankan pengelola berbagai fasilitas kesehatan agar menggunakan sistem e-katalog dalam pengadaan perbekalan kesehatan.
"Jika melakukan pengadaan perbekalan kesehatan tanpa melalui sistem yang legal seperti e-katalog maka perlu diragukan," katanya.
Praktik pemalsuan vaksin yang dijual ke sejumlah rumah sakit dibongkar polisi saat menggerebek para pelaku di pabrik mereka di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/6). Pabrik pembuatan vaksin palsu tersebut membuat vaksin campak, polio, hepatitis B, tetanus, dan BCG.
Di lokasi pabrik, ditemukan tempat yang tidak steril dan penuh dengan obat berbahaya lainnya. Polisi juga menemukan alat pembuat vaksin, mulai dari botol ampul, bahan-bahan berupa larutan yang dibuat tersangka dan labelnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya Imam Effendi sebelumnya mengatakan, vaksin palsu telah diproduksi sejak tahun 2003. Proses produksi dan distribusinya melibatkan tiga kelompok di Bekasi yaitu produsen, pengedar, dan yang melayani langsung pengguna.
Vaksin tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu lebih murah ketimbang vaksin asli. (rdk)