"Jadi tidak ada nantinya seorang calon didukung oleh dua jalur tidak bisa. Tidak ada di dalam undang-undang," kata Hadar di Kantor KPU, Senin (27/6).
Pasal 42 ayat 1 perubahaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur pasangan calon didukung melalui partai politik, gabungan partai politik atau jalur perseorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dokumen resminya tidak bisa. Kalau di (pilih jalur) perseorangan, tidak boleh ada nama parpol di dokumen itu. Kalau mau dibuat gabungan ya undang-undang harus atur itu," ucapnya.
"Tugas kami kan hanya melengkapi tata cara dalam pemilihan umum," ujarnya.
Salah satu calon kepala daerah yang maju melalui jalur perorangan tapi juga didukung partai politik adalah Basuki Tjahaja Purnama. Syarat dukungan KTP warga Jakarta diklaim relawan pendukung sudah tembus 1 juta, atau jauh di atas syarat minimal dukungan.
Namun KTP dukungan itu harus diverifikasi faktual dulu sebelum dinyatakan sah sebagai persyaratan.
Meski akan maju melalui jalur perorangan, pria yang akrab disapa Ahok itu juga didukung oleh tiga partai politik yakni Partai Golkar, Nasdem dan Hanura. Gabungan kursi di DPRD tiga partai tersebut, 24 kursi, mencukupi untuk mengusung Ahok untuk maju melalui jalur partai politik.
Ahok sendiri baru akan memutuskan pencalonannya apakah melalui jalur independen atau partai politik secara resmi setelah Lebaran. (sur)