KPU: Jalur Perorangan dan Parpol Tak Bisa Digabung

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 13:46 WIB
Calon kepala daerah harus memilih salah satu jalur, perorangan atau partai politik jika menjadi peserta dalam Pilkada.
Jalur partai politik tak bisa digabung dengan jalur perorangan dalam Pilkada. Calon harus memilih salah satu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan, calon kepala daerah tak bisa menggunakan dua jalur sekaligus, perorangan dan partai politik dalam Pilkada. Dalam Undang-undang Pilkada tak diatur sehingga calon kepala daerah harus memilih salah satu.

"Jadi tidak ada nantinya seorang calon didukung oleh dua jalur tidak bisa. Tidak ada di dalam undang-undang," kata Hadar di Kantor KPU, Senin (27/6).

Pasal 42 ayat 1 perubahaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur pasangan calon didukung melalui partai politik, gabungan partai politik atau jalur perseorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadar mengatakan, baik Undang-undang Pilkada maupun peraturan KPU tidak mengatur dukungan yang diberikan partai politik kepada calon perseorangan. Namun, harus ada kejelasan calon didukung partai politik atau perseorangan saat menyerahkan dokumen ke KPU.

"Dalam dokumen resminya tidak bisa. Kalau di (pilih jalur) perseorangan, tidak boleh ada nama parpol di dokumen itu. Kalau mau dibuat gabungan ya undang-undang harus atur itu," ucapnya.

Sementara KPU juga melalui peraturan teknis yang dibuat, tak bisa mengaturnya. Sebab, hal itu dapat melampaui kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Tugas kami kan hanya melengkapi tata cara dalam pemilihan umum," ujarnya.

Salah satu calon kepala daerah yang maju melalui jalur perorangan tapi juga didukung partai politik adalah Basuki Tjahaja Purnama. Syarat dukungan KTP warga Jakarta diklaim relawan pendukung sudah tembus 1 juta, atau jauh di atas syarat minimal dukungan.

Namun KTP dukungan itu harus diverifikasi faktual dulu sebelum dinyatakan sah sebagai persyaratan.

Meski akan maju melalui jalur perorangan, pria yang akrab disapa Ahok itu juga didukung oleh tiga partai politik yakni Partai Golkar, Nasdem dan Hanura. Gabungan kursi di DPRD tiga partai tersebut, 24 kursi, mencukupi untuk mengusung Ahok untuk maju melalui jalur partai politik.

Ahok sendiri baru akan memutuskan pencalonannya apakah melalui jalur independen atau partai politik secara resmi setelah Lebaran. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER