Pemerintah Tak Serius Atasi Kasus Lubang Tambang Maut Kaltim

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 19:54 WIB
Sekitar 4.464 lubang bekas tambang di Kalimantan Timur masih menganga dengan jarak amat dekat dengan permukiman warga. Korban jatuh, 25 orang tewas.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menganggap pemerintah tak serius menindaklanjuti kasus bekas lubang tambang maut di Kalimantan Timur, menyusul kian bertambahnya korban jiwa akibat lubang tersebut.

Pemerintah, menurut Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, seperti tak memiliki perhatian untuk menghentikan jatuhnya korban jiwa. Pemerintah, ujarnya, seolah dikontrol oleh korporasi.

"Kami sudah lakukan koordinasi bersama (pemerintah) untuk tindak lanjuti perkara ini dari semula hanya 10 korban hingga kini mencapai 25 korban jiwa. Tapi nyatanya tidak ada perkembangan apalagi perbaikan," ujar Roichatul dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas HAM telah memantau langsung lokasi bekas lubang tambang di Kalimantan Timur itu. Berdasarkan hasil pemantauan, Kaltim merupakan salah satu provinsi utama penghasil emas hitam atau batu bara.

Pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota di Kalimantan Timur, telah mengeluarkan sekitar 1.488 izin usaha pertambangan. Tujuh puluh persen wilayah Kalimantan Timur merupakan kawasan konsesi pertambangan.

Dari sebagian besar lahan tambang di Kalimantan Timur, sekitar 4.464 lubang bekas tambang masih dibiarkan menganga dengan jarak amat dekat dengan permukiman warga. Lubang-lubang menganga tersebut, berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM, telah menyebabkan 25 orang tewas.

Mestinya, kata Roichatul, pemerintah menindak secara hukum perusahaan yang tak memulihkan lahan bekas tambang atau reklamasi sesuai kewajibannya. Sebab setiap izin tambang yang dikeluarkan pemerintah, ujar Roichatul, memberikan kewajiban bagi tiap perusahaan untuk menyetor anggaran jaminan reklamasi kepada pemerintah sesuai perhitungan luasan lahan tambang.
Anggaran yang disetorkan perusahaan sebagai jaminan reklamasi itu akan dipakai perusahaan untuk proses pemulihan lahan pascakegiatan tambang dan reklamasi. Dengan demikian tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak melakukan reklamasi dan menutup bekas lubang-lubang tambang tersebut.

Pemulihan lahan tambang dan reklamasi wajib dilakukan untuk menghindari masyarakat sekitar lahan tambang dari ancaman bahaya.

"Tapi sampai sekarang tidak terlihat adanya transparansi prosedur jaminan reklamasi, baik dari pemerintah maupun koorporasi," kata Roichatul.

Terkait penyelesaian masalah tersebut, Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Pemprov Kalimantan Timur dan Dinas Pertambangan setempat. Namun mereka menganggap pemerintah daerah tak memberikan respons berarti.

"Kami bertemu Dinas Pertambangan Daerah Kalimantan Timur hari Jumat kemarin, tapi tidak ada tindak lanjut dari mereka. Mereka hanya bilang jaminan reklamasi itu tidak termasuk biaya reklamasi lahan bekas tambang. Saya tidak mengerti jalan pikiran mereka," ujar Roichatul. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER